Find Us On Social Media :

Gunakan Jasa Pengacara dari Amerika untuk Gugat Boeing, Keluarga Korban Lion Air JT610: Saya Mencari Keadilan untuk Putra Saya

Gunakan Jasa Pengacara Amerika unuk Gugat Boeing, Keluarga Korban JT 610: Saya Mencari Keadilan untuk Putra Saya

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang pada akhir Oktober lalu sepertinya mulai memanas.

Pasalnya, salah satu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang pada akhir Oktober lalu akhirnya mengajukan gugatan terhadap pihak terkait.

Tak tanggung-tanggung, mereka dikabarkan menggunakan jasa pengacara Amerika untuk menggugat Boeing, pembuat pesawat berjenis Boeing 737 MAX 8.

Dilansir dari BBC Indonesia, H Irianto, yang merupakan ayah penumpang dokter Rio Nanda Pratama menggunakan jasa kantor pengacara Colson Hicks Eidson.

Baca Juga : Black Box Lion Air JT 610 Ditemukan, Rekaman Percakapan Terakhir Pilot dengan Petugas ATC Bandara Terungkap

Kantor pengacara ini berlokasi di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, markas perusahaan Boeing, atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut," kata Curtis Miner dari kantor pengacara Colson Hicks Eidson dalam keterangan resmi.

Pada keterangan yang sama, H Irianto menyatakan bahwa semua keluarga korban tentunya ingin mengetahui kebenaran dan penyebab dari tragedi memilukan ini.

Hal ini juga dilakukan agar kesalahan serupa dapat dihindari pada masa mendatang dan mereka yang bertanggung jawab di balik peristiwa ini bisa dibawa ke pengadilan.

Baca Juga : Lion Air Tabrak Tiang Lampu Koordinat di Bandara Fatmawati, Saksi: Sayap Pesawat Robek

"Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawanya dalam insiden itu", ujar H Irianto.

Gugatan terhadap Boeing Company ini menyoroti sistem kendali otomatis penerbangan.

Sistem kendali penerbangan itu didesain untuk mencegah pilot menaikkan hidung pesawat secara berbahaya.

Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, sistem ini juga bisa menukikkan hidung pesawat secara tak terduga dengan sedemikian kuat.

Baca Juga : Sambut Jenazah Putranya yang Jadi Korban Lion Air JT 610, Ibunda AKBP Mito Menangis di Pelukan Sang Menantu

Sehingga, pilot tak mampu menaikkannya kembali untuk menghindari tabrakan.

Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai perjanjian internasional, badan penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah.

Menurutnya, pihak KNKT hanya diperbolehkan membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.

"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban begitu vital" ujar Curtis.

Baca Juga : Kesedihan Istri Korban Lion Air JT 610 Saat Prosesi Tabur Bunga : Saya Mau di Laut Sama Suami Saya

"Penyelidik dari Pemerintah biasanya tidak menentukan siapa yang bersalah dan kompensasi yang adil kepada keluarga-keluarga ini tidak akan diberikan oleh penyelidik pemerintah.

Itulah peran penting tuntutan hukum dalam tragedi seperti ini", lanjutnya.

Sementara itu, pihak Boeing sendiri tidak bisa mendiskusikan secara spesifik mengenai investigasi yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, pihak KNKT menunjukkan jika pesawat Lion Air JT 610 mengalami kerusakan pada indikator kecepatan dalam empat penerbangan terakhir.

Baca Juga : Mengenal Sosok Johan Majabubun, Satu-satunya Penyelam Wanita dalam Evakuasi Korban Lion Air JT 610

Termasuk saat jatuh di perairan Karwang, Jawa Barat pada akhir Oktober lalu. (*)