Gridhot.ID - Pemerintah pastikan Ustaz Abu Bakar Baasyir batal bebas hari ini.
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan hal tersebut.
Hal ini lantaran pembebasan bersyarat Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/1) berikut empat fakta mengenai batal bebasnya Baasyir.
1. Tak memenuhi syarat formil bebas
Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Maka beliau belum bisa dibebaskan.
Baca Juga : Gigi Wu, Wanita Pendaki yang Kerap Pamer Foto Berbikini di Atas Gunung Ditemukan Tewas Terperosok Jurang
2. Tak mau tanda tangani dokumen