GridHOT.id - Kuasa hukum Aris "Idol", Zecky Alatas, menyebutkan bahwa kliennya mengaku dipaksa mengonsumsi sabu oleh kawan perempuannya yang berninisial A.
Sebelumnya, Aris diciduk di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019), bersama empat orang lainnya.
"Informasi dari Aris ya bahwa dia menggunakan barang tersebut karena paksaan oleh seseorang. Saya dapat kabar dari Aris, inisialnya A, seorang perempuan," kata Zecky di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
Menurut Zecky, paksaan itu disertai dengan iming-iming tawaran pekerjaan. Namun, ia tak tahu secara pasti jenis pekerjaan apa yang ditawarkan kepasa Aris.
Baca Juga : Ikutan #10YearsChallenge, Begini Perubahan Wajah Para Artis 10 Tahun Lalu, Mana yang Paling Bikin Pangling?
"Katanya, 'Kau gunakanlah ini (narkoba), kalau tidak, saya tidak akan memberikan pekerjaan'. Tapi masih dalam proses pemeriksaan..Aku enggak ngerti, mungkin pekerjaan Aris bernyanyi ya," ucap Zecky.
Karena itulah, Aris merasa dijebak dan mengklaim tidak sepenuhnya bersalah dengan alasan mengonsumsi sabu di bawah tekanan.
Baca Juga : Mantan Aming, Evelyn Nada Anjani Ingin Punya Anak: Aku Sudah Mulai Berani Buka Hati
"Aris tidak menginginkan ditahan, tidak mau masuk penjara. Dia bilang, 'Bang, tolong bantu saya, agar bisa keluar. Karena kenapa? Saya ini tidak melakukannya, saya terpaksa'," ujar Zecky.
Sementara menurut polisi perempuan A itu dan seorang lelaki berinisial TA saat ini menjadi buron karena diduga sebagai penyedia sabu bagi Aris dan empat orang lainnya.