GridHOT.id - Beberapa waktu lalu Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 penjara atas kasus ujaran kebencian.
Perbuatan Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Suami dari Mulan Jameela ini ditahan di LP Cipinang usai dijatuhi vonis tersebut.
Menurut kabar, Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.
Melansir Pos Kupang, lelaki 46 tahun itu akan menghuni sel tahanan yang dihuni oleh para orangtua.
Baca Juga : Aurel Hermansyah Sebut Kriteria Cowok yang Diidamkan: Yang Tulus
Penempatan sel penjara yang berbeda ini lantaran Dhani dikabarkan menderita penyakit tertentu sehingga ia harus bergabung dengan para tahanan yang usianya jauh di atasnya.
Melihat hal itu, Mulan Jameela sebagai istri turut sedih dan menaruh empati pada suaminya.