Polisi juga sudah memintai keterangan dari 22 saksi.
Para saksi sendiri adalah teman seangkatan almarhum.
"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.
Muh.Rusdi dikenai pasal 351 ayat 3.
Baca Juga : Disertai Bau Miras dan Mulut Berbusa, Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur
Source | : | tribun makassar |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar