GridHOT.id- Seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Madiun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo setelah panitia seleksi menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur dalam pemberkasan.
Peserta CPNS asal Kota Brem berinsial WD itu tidak terima karena sebelumnya telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
WD pun memutuskan mengirimkan surat keberatan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan ke Bupati Madiun, Gubernur Jatim, Komisi ASN, Menpan RB hingga Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Terawangan Mbak You Soal Bencana di 2019 Ternyata Benar?
"Surat keberatan itu saya kirim Rabu (20/2/2019) yang saya tujukan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan Bupati, Gubernur Jatim, Mendagri, Menpan-RB, Komisi ASN hingga Presiden RI," kata WD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Alumnus Universitas Negeri Surabaya ini merasa keberatan lantaran sejak awal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun tidak menginformasikan terkait kekurangan persyaratan akreditasi selama proses pemberkasan.
Persoalan itu baru diketahui setelah diumumkan dirinya bersama sembilan CPNS dinyatakan gugur karena masalah akreditasi program studi.
Baca Juga : Ibu dan Adik Syahrini Sudah Terbang ke Jepang 'Doain Ya Pemirsa, Semoga yang Terbaik'
WD mengaku ingin mencari keadilan terkait keputusan panitia seleksi CPNS Kabupaten Madiun. Baginya, persoalan itu tidak akan terjadi bila BKD Kabupaten Madiun memberikan informasi sejak seleksi administrasi.
"Saya ingin mencari keadilan. Kenapa dari awal BKD tidak memberitahukan tentang apa yang harus saya lengkapi terkait akreditasi saya. Padahal di awal juga sudah ada seleksi administrasi. Dan di tahap itu saya dinyatakan lulus. Untuk itu saya berpikir berarti tidak ada masalah dengan akreditasi saya," kata WD.
Bahkan sebelum dia bersurat, pihak universitas sudah mencoba mengklarifikasi dengan BKD Kabupaten Madiun. Namun pertemuan antara pihak kampus dan BKD tidak menemukan titik temu.