Gridhot.ID - Penyanyi dangdut Dewi Perssik melayangkan somasi terbuka kepada kakak kandung dan keponakannya atas kasus pelecehan dan pencemaran nama baik.
Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Hotman Paris, saat ditemui bersama Dewi Perssik di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/10/2018).
Baca Juga : Berubah Menjadi Mualaf, Sinead O'Connor: Saya Mencari Perlindungan Pada Allah
"Saya dapat surat kuasa dari Dewi Muria Agung per tanggal 27 oktober 2018. Saya bacakan di sini, 'Atas nama Dewi Persik, mengajukan somasi yang bersifat perdata atau pidana kepada seorang wanita bernama Rosa Meldianti dan juga kepada manajemennya'," kata Hotman.
Baca Juga : Kehidupan Ustadz Abdul Somad Saat Ini Tidak Pernah Diduga
"Di sini ditulis dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. Saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosmed, Bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara," sambungnya.
Dewi mengaku mendapat amanah dari keluarga besarnya untuk melalukan somasi tersebut.
Baca Juga : Tidak Diduga, Sinead O'Connor Masuk Islam Karena Hal Ini
"Yang pastinya untuk kedua orangtua saya dan mewakili keluarga besar saya, saya diamanahkan untuk memberikan somasi kepada kakak kandung saya dan keponakan saya, atas pelecehan mau pun fitnah yang beredar selama ini," ujar Dewi.