Kasus Baiq Nuril, Jokowi Sebut Syarat ini Sebelum Turun Tangan

Senin, 19 November 2018 | 15:50
sumber : Kompas.com/Fitri, Surya.co.id

Presiden Jokowi, janji turun tangan selesaikan kasus Baiq Nuril.

GridHot.ID - Presiden RI,Joko Widodo, rupanya juga memantau kasus yang dihadapi oleh guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq NurilMaknun.

Saat ditanya wartawan di sela-sela kunjungannya ke Pasar Sidoharjo Lamongan Jawa Timur, Senin (19/11/2018), Jokowi memberikan tanggapannya soal kasus Baiq Nuril.

Sebagaimana diketahui, Baiq NurilMaknun dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), setelah kasasinya kalah di tingkat MA.

Baca Juga : Akhirnya Baiq Nuril Laporkan Balik Muslim, Atas Tindakan Pelecehan Seksual

Dalam kasus inu Jokowi memastikan dirinya tidak bisa mengintervensi.

"KasusBaiq Nurilsupaya semua tahu. Pertama, tentu kita harus menghormati proses hukum, menghormati kasasi di MA," katanya.

Tangkap layar situs change.org
Tangkap layar situs change.org

Petisi online untuk mendukung Baiq Nuril

Sebagai kepala pemerintahan, ia tidak mungkin, dan tidak bisa intervensi putusan tersebut.

"Ini harus tahu," ujar Jokowidikutip dari Surya.co.id.

Baca Juga : Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Meski tidak bisa intervensi, Jokowi menyebut dia tetap bisa turun tangan bila satu kondisi ini dilalui oleh Baiq Nuril.

Satu syarat itu adalah Baiq Nuril terus maju mencari proses peradilan lewat mekanisme yang ada.

Ia mendorong Baiq Nuriluntuk mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Setelah semua upaya hukum dilakukan Nuril, ia baru bisa turun tangan jika PK ditolak.

Kemudian, Jokowi meminta Nuril mengajukan grasi kepadanya.

"Kalau PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," katanya.

Jokowi berharap tahapannya seperti itu dilakukan dulu.

"Kalau sudah mengajukan grasi, nah nanti itu bagian saya," tandasnya.

Kasus ini muncul ke permukaan, saat di tingkat peradilan di PN Mataram, Nuril masih mendapat keringanan dari hakim dan menjadi tahanan kota. Nuril dinyatakan tidak melanggar UU ITE.

Namun ketika majelis kasasi, MA sebaliknya memvonis Nuril hukuman 6 bulan penjara, dan wajib membayar denda Rp 500 juta.

Putusan MA ini memicu empati dan simpati masyarakat umum.

Rafi, anak Nuril yang paling kecil serta Nuril juga sebelumnya menulis surat untuk Jokowi berisi permohonan kepadaPresiden Jokowiagar dirinya dibebaskan.

Permohonan itu ditulis Nuril lewat secarik surat.

Banyak yang membelanya, termasuk istri Gubernur NTB. Bahkan ia siap menjadi jaminan Nuril.

Juga para pengacara dan dukungan sumbangan untuk Nuril.(*)

Tag

Editor : Aji Bramastra

Sumber surya.co.id