Kabar Baik! Hukuman Baiq Nuril Ditunda Hingga Putusan PK

Senin, 19 November 2018 | 17:56
Kompas.com/ Fitri

Dirasa Tidak Adil, Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing

GridHOT.id - Kabargembira datang dari Joko Jumadi selaku kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Semula, Baiq Nuril Maknun dijadwalkan akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu (21/11/2018) pekan ini.

Baca Juga : Ini Dia Laki-laki yang Berada Satu Kamar dengan Angel Lelga?

Namun hal itu akhirnya batal dilaksanakan setelah Kejagung mengabulkan permohonan Joko Jumadi untuk menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun.

"Betul (ditunda)," ujar Joko Jumadi kepada Warta Kota, Senin (19/11/2018) sore.

Surat permohonan penundaan eksekusi itu dikirimkan oleh Joko Jumadi pada Sabtu (17/11/2018).

"Ditunda sampai putusan PK," tuturnya.

Tidak hanya itu, kabar penundaan eksekusi Baiq Nuril Maknun juga disebarkan oleh akun Twitter @savenetvoice, akun dari salah satu lembaga yang ikut mendampingi Baiq Nuril Maknun.

"Breaking News: Eksekusi Ibu Nuril ditunda sampai ada keputusan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA. Perjuangan belum usai, tapi satu langkah demi satu langkah. #SaveIbuNuril," tulis akun Twitter @savenetvoice, Senin sore.

Baca Juga : Krisdayanti Pamer Foto Mesra Bareng Raul Lemos Malah Disindir, Ini Jawaban Telak Sang Diva

Berikut ini isi surat permohonan penundaan eksekusi yang dikirimkan Joko Jumadi kepada Kejagung:

Mataram, 17 November 2018HAL : PERMOHONAN PENUNDAAN EKSEKUSIKepada Yth.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIAdi-JakartaBismillahirrahmanirrahimAssaiamualaikum Warrahmatuliahi WabarakaatuhDengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah iniN a m a : BAIQ NURIL MAKNUNTempat/Tanggal Lahir/Umur : Puyung, 27 Mei 1978/40 TahunJenis Kelamin : PerempuanKewarganegaraan : IndonesiaPendidikan : Tamat SMAPekerjaan : Ibu Rumah TanggaBertempat tinggal di : -

Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Terdakwa Nomor: 8-1109/P.2.10/11/2018 tanggal 16 Nopember 2018 dari Kejaksaan Negeri Mataram yang ditandatangani oleh M.A. AGUNG S. FAIZAL, SH Kasi. Pidum an. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram yang diterima oleh Pemohon/Terdakwa pada tanggal 16 November 2018 yang pada pokoknya meminta kepada Pemohon untuk menghadap IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram pada tanggal 21 Nopember 2018.

Bahwa Pemohon selaku Terdakwa menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi tersebut dengan alasan Pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI Register Nomor: 574 K/PID SUS/2018 tanggal 26 September 2018 berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Penasehat Hukum Terdakwa No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr jo. No. 574 K/PID SUS/2018 dari Pengadilan Negeri Mataram dengan melampirkan Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI tanggal 03 Oktober 2018 dan diterima oleh Penasehat Hukum Terdakwa 09 Nopember 2018, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Terdakwa dengan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sehingga menjatuhkan hukuman penjara 6 (enam) bulan dan denda Rp 500.000.000,-

Bahwa keberatan Pemohon tersebut adalah berdasarkan ketentuan hukum Pasal 270 KUHAP berbunyi: "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya

Bahwa selain alasan hukum tersebut, Pemohon memohon penundaan eksekusi ini karena kemanusiaan Pemohon sebagai seorang ibu yang memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan suami, yang tentunya begitu sangat terpukul dengan putusan kasasi tersebut sehingga Pemohon membutuhkan waktu untuk mempersiapkan mental anak-anak dan suami.

Pemohon menjamin bahwa Pemohon tidak akan pernah kabur dari permasalahan ini dan terbukti masalah ini sejak tahun 2014 hingga 2018 kini dari tingkat penyelidikan/ penyidikan, penuntutan hingga persidangan dan kasasi karena disangk tanpa hak merekam dan mendistribusikan perekeman Kepalo Sekolah yang berisi pembicaraan cabul kepada Pemohon selaku honorer tota usahg di sekoiah tersebut Pemohon selalu menghadapi proses dengan baik.

Demikian permohonan ini, besar harapan Pemohon kiranya Bapak Kepala KejaksaanAgung Republik Indonesia untuk mempertimbangkannya. Atas segala perhatiannya kami haturkan terima kasih.

Wassalamuolaikum Warrahrmatullahi Wabarakaatuh.

Hormat kami,

PEMOHON / TERDAKWA,BAIQ NURIL MAKNUN

Tembusan disampaikon kepoda Yth1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta;2. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram;3. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram di Mataram;4. Ketua Pengadilan Negeri Mataram di Mataram.

(Wartakotalive.com/Hamdi Putra)

Baca Juga : Kata-kata Ini Pemicu Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Sebelum Membantainya

Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Eksekusi Baiq Nuril Maknun Ditunda Sampai Keluar Putusan PK

Tag

Editor : Rich

Sumber wartakotalive.com