Find Us On Social Media :

Kabar Baik! Hukuman Baiq Nuril Ditunda Hingga Putusan PK

Dirasa Tidak Adil, Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing

GridHOT.id - Kabar gembira datang dari Joko Jumadi selaku kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Semula, Baiq Nuril Maknun dijadwalkan akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu (21/11/2018) pekan ini.

Baca Juga : Ini Dia Laki-laki yang Berada Satu Kamar dengan Angel Lelga?

Namun hal itu akhirnya batal dilaksanakan setelah Kejagung mengabulkan permohonan Joko Jumadi untuk menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun.

"Betul (ditunda)," ujar Joko Jumadi kepada Warta Kota, Senin (19/11/2018) sore.

Surat permohonan penundaan eksekusi itu dikirimkan oleh Joko Jumadi pada Sabtu (17/11/2018).

"Ditunda sampai putusan PK," tuturnya.

Tidak hanya itu, kabar penundaan eksekusi Baiq Nuril Maknun juga disebarkan oleh akun Twitter @savenetvoice, akun dari salah satu lembaga yang ikut mendampingi Baiq Nuril Maknun.

"Breaking News: Eksekusi Ibu Nuril ditunda sampai ada keputusan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA. Perjuangan belum usai, tapi satu langkah demi satu langkah. #SaveIbuNuril," tulis akun Twitter @savenetvoice, Senin sore.

Baca Juga : Krisdayanti Pamer Foto Mesra Bareng Raul Lemos Malah Disindir, Ini Jawaban Telak Sang Diva

Berikut ini isi surat permohonan penundaan eksekusi yang dikirimkan Joko Jumadi kepada Kejagung:

Mataram, 17 November 2018HAL : PERMOHONAN PENUNDAAN EKSEKUSIKepada Yth.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIAdi-JakartaBismillahirrahmanirrahimAssaiamualaikum Warrahmatuliahi WabarakaatuhDengan hormat,