Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Hercules, bos preman di kawasan Tanaha Abang, Jakarta Pusat berhasil ditangkap Polisi pada Rabu (21/11/2018) lalu.
Dilansir dari Warta Kota, Hercules yang juga dikenal sebagai preman legendaris Jakarta itu dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu kemarin.
Hal ini benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Baratm AKBP Edi Suranta Sitepu yang membenarkan bahwa Hercules memang sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Benar, dia (Hercules) ditangkap tanpa perlawanan. Dia ditangkap di rumahnya di Kawasan Kembangan", tutur Edi Suranta di Halaman Polres Metro Jakarta Barat.
Edi juga mengungkapkan bahwa saat ini Hercules sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Edi menambahkan jika Hercules ditangkap terkait dengan kasus premanisme di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jakarta, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan bahwa penangkapan itu juga dilakukan karena ada banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku resah akan aksi Hercules.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.