Namanya Tertulis di Plang Lokasi, Inilah 3 Fakta Penangkapan Hercules si Bos Preman di Jakarta

Jumat, 23 November 2018 | 16:40
Kompas.com

5 Fakta Hercules, Pernah Dibacok Sampai 16 Kali Tapi Masih Selamat

GridHot.ID - Aksi premanisme yang dilakukan anggota Kelompok Hercules menyeret Hercules sendiri selaku pimpinannya.

Mereka terlibat dalam penguasaan lahan yang dilakukan kepada PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus-November 2018.

Baca Juga : Resmi Menikah, Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Orang yang Sesuai Doa dan Harapannya

Hercules ditangkap jajaran polisi Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Setelah penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga : Resmi Jadi Istri Baim Wong, Paula Verhoeven Ganti Nama

Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Pimpin Penguasaan Lahan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota Kelompok Hercules dipimpin oleh Hecules sendiri.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Baca Juga : Unggah Potret Gading Marten Peluk Erat Roy Marten, Tompi: Semua Akan Baik-Baik Saja, Putraku

Adapun ruko yang dikuasai terdiri atas kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

Selain itu, polisi juga menetapkan Hercules sebagai pemimpin aksi preman tersebut dengan sebuah barang bukti plang lahan.

Selanjutnya, keterangan terkait barang bukti akan dibahas dalam pengadilan.

"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang). Penguasaan lapangannya (oleh) Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga : 8 Perempuan yang Pernah Mewarnai Kehidupan Cinta Baim Wong Sebelum Akhirnya Berlabuh Pada Paula Verhoeven

Rumah Hercules Digeledah

Tak butuh waktu lama, setelah penangkapan Hercules aparat polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang akan dilakukan untuk penyidikan.

Baca Juga : Pakai Celana Model Lawas, Penampilan Raline Shah Saat Kondangan ke Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven Curi Perhatian

"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik, khususnya untuk proses penyelidikan," kata Edy, Kamis.

Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa lapangan kepada Hercules yang diberikan oleh tersangka HM.

Sementara HM telah ditangkap bersama 22 orang preman dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Dulunya Tambang Batu, Sebuah Tempat di Bawah Permukaan Bumi Ditumbuhi Ganja Senilai Rp19 Miliar!

Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka seusai penangkapan dan penggeledahan serta pemeriksaan, polisi menyatakan Hercules resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis kemarin.

"Jadi kemarin kami telah menetapkan saudara Hercules menjadi tersangka dan hari ini kami tahan," kata Edy, Kamis.

Menurut Edy, Hercules kooperatif dan mengakui semua perbuatannya dalam penangkapan hingga pemeriksaan kasus tersebut.

Kemudian polisi resmi menahannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres"

(*)

Tag

Editor : Chandra Wulan

Sumber Kompas.com