GridHot.ID - Seorang gadis remaja tewas akibat dianiaya oleh suaminya di Indramayu, Jawa Barat.
Korban, sebut saja Y berusia 15 tahun, meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
Namun, hasil pemeriksaan post-mortem atas penganiayaan itu belum keluar.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.
Baca Juga : Jawaban Baim Wong Saat Ditanya Soal Rencana Jumlah Momongan dengan Paula Verhoeven
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani kepolisian," kata Sekretaris KPI Indramayu Yuyun Khoerunisa, dikutip dari Thejakartapost.com, Kamis (22/11/2018).
Yuyun mengatakan, suami korban berinisial D (16) bertanggung jawab atas kematian istrinya.
Pelaku, kata dia, sempat ditahan oleh kepolisian selama 24 jam, namun dibebaskan kembali karena polisi kekurangan bukti.
Thejakartapost.com menyebutkan, sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 gadis di bawah usia antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan.
Baca Juga : Namanya Tertulis di Plang Lokasi, Inilah 3 Fakta Penangkapan Hercules si Bos Preman di Jakarta
Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur yang sebanyak kurang lebih 236.000 orang.
Pada 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada melakukan riset pernikahan dini di delapan wilayah, termasuk Indramayu.
Hasilnya menunjukkan, 44 persen pengantin perempuan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Resmi Menikah, Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Orang yang Sesuai Doa dan Harapannya
Menghindari zina
Para orangtua kerap menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur (pernikahan dini) sebagian besar untuk menghindari perbuatan zina.
Alasan itu seperti yang dialami gadis Y tadi.
Dia dinikahkan untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
Apalagi, gadis Y kurang mendapat perhatian dari orangtuanya.
Baca Juga : Resmi Jadi Istri Baim Wong, Paula Verhoeven Ganti Nama
Diketahui, ayah Y meninggal saat gadis tersebut berusia tujuh bulan.
Sementara ibunya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Saat ini, Y dirawat oleh neneknya.
Alasan inilah yang menyebabkan Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y untuk dinikahkan secara dini.
Baca Juga : Unggah Potret Gading Marten Peluk Erat Roy Marten, Tompi: Semua Akan Baik-Baik Saja, Putraku
Hakim mengabulkan permohonan wali gadis itu berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan minimum 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Pasangan yang baru menikah rata-rata tinggal rumah keluarga pengantin pria, termasuk gadis Y.
Setelah empat bulan menikah, Y hamil.
Sembilan bulan kemudian Y melahirkan dengan operasi caesar, tetapi sebulan kemudian bayi tersebut meninggal.
Baca Juga : 8 Perempuan yang Pernah Mewarnai Kehidupan Cinta Baim Wong Sebelum Akhirnya Berlabuh Pada Paula Verhoeven
Sekitar dua tahun sejak pernikahan itu, Y kerap mengeluh kepada neneknya karena kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi selama pernikahan mereka," kata Yuyun dikutip dari Thejakartapost.com.
Kasus penganiayaan terhadap Y terungkap setelah neneknya mendapat informasi dari kerabat tentang kondisi cucunya itu.
Awalnya, kerabat itu membaca status D, suami Y, di Facebook yang menampilkan wajah istrinya dalam keadaan babak belur dan lebam.
Sang nenek kemudian bergegas menuju rumah mertua Y.
Namun, cucunya itu sudah dibawa ke RSU Indramayu.
Beberapa jam kemudian, Y dinyatakan meninggal pada Jumat, 21 September 2018 pukul 20.00 WIB.
Keluarga korban menolak otopsi.
Baca Juga : Dulunya Tambang Batu, Sebuah Tempat di Bawah Permukaan Bumi Ditumbuhi Ganja Senilai Rp19 Miliar!
Keesokan harinya, Sabtu, 22 September, jenazah Y dikebumikan.
Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Nanti kami akan segera beritahu perkembangan terbaru kasus ini," kata Yoris.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ungkap Keinginan Gisel untuk Bercerai dari Gading Marten Sudah Ada Sejak Berbulan-bulan Lalu
Kegagalan negara
Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat menyebut kasus yang menimpa gadis Y sebagai bukti kegagalan orang dewasa dan pemerintah dalam melindungi anak.
Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih menyebutkan, gadis Y sebenarnya bisa diselamatkan dengan disekolahkan dan bermain dengan teman sebayanya.
"Ia bisa diselamatkan jika dia bersekolah dan bermain dengan temannya. Ini bukan hanya orang dewasa yang gagal melindungi dia, tetapi juga negara," katanya.
Betapa tidak, di Indramayu, tingkat pernikahan anak di bawah umur tetap tinggi.
Baca Juga : Dari Dekorasi Sampai Souvenir, Inilah Serba-serbi Akad Nikah Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pada tahun 2017, Pengadilan Agama Indramayu memberikan 287 dispensasi pernikahan dini dan pada 2016 sebanyak 354 dispensasi.
"Dalam pernikahan anak, wanita cenderung menjadi korban kekerasan rumah tangga, terutama ketika mereka tak terdidik dan minim pengetahuan tentang kesetaraan gender," ujar Yuyun, Sekretaris KPI Indramayu.
KPI menyerukan revisi usia minimum calon pengantin.
Sebab, pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah-masalah rumit, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Ditanya Apakah Kakaknya dan Gisel Sudah Pisah Rumah, Adik Gading Marten Bungkam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 95 kekerasan yang berkaitan dengan pernikahan anak dalam enam tahun ke balakang.
Kasus yang dilaporkan ini hanyalah puncak gunung es.
"Pemerintah harus melindungi anak-anak kita. Kami mendesak Presiden (Joko Widodo) untuk mempercepat pembahasan Perppu tentang Pernikahan Anak," ujar Darwinih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suami"
(*)