GridHOT.id - Sampai saat ini status Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik.
Polda Jatim menetapkan status tersangka atas ucapan hinaan Ahmad Dhani di aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Fakta Baru, Pembunuhan Jamal Khashoggi Sebelum Dimutilasi, Darahnya Dikuras Habis!
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pun menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniprast).
Akun Instagram milik Ahmad Dhani itu bertuliskan Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Dhani Official Instagram ahmaddhani.com dengan gambar profil Dhani memakai jas.
Akun tersebut telah memiliki followers lebih dari 500 ribu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, anggota penyidik menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani dari admin di Jakarta, pada Kamis (15/11/2018).
Baca Juga : Mulan Jameela Unggah Foto Ustaz Abdul Somad, Warganet Pun Katakan Ini
Baca Juga : Menikmati Bercinta di Musim Hujan Tanpa Obat Kuat, Lebih Dahsyat!