Dianggap Meresahkan Masyarakat, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 26 November 2018 | 16:31
Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

GridHOT.id - Musisi Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum pun kini telah dibacakan setelah sebelumnya sempat tertunda.

Baca Juga : Mengapa Payudara Perempuan Berukuran Lebih Besar dari Payudara Laki-laki? Ini Penjelasan Pakar!

Hasilnya, Ahmad Dhani dituntut pidana selama dua tahun penjara.

"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan."

Baca Juga : Mengenaskan! Wanita Ini Ingin Operasi Plastik namun Meninggal Sebelum Operasi, Ternyata Ini yang Terjadi!

"Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan.

Lantas Ahmad Dhani yang sebelumnya ceria, selama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa terlihat terus menunduk di kursi pesakitan.

Baca Juga : Gak Hanya Baim Wong, 3 Pernikahan Mewah Artis Ini Juga Hasil Endorse

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.

Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)

Baca Juga : Nonton Vicky Prasetyo Grebek Angel Lelga, Zaski Gotik: WOW!

Tag

Editor : Rich

Sumber Grid.ID