GridHot.ID - Hotman Paris memberikan pencerahan hukum kepada para keluarga korban pesawat Lion Air jatuh.
Keluarga korban pesawat Lion Air jatuh memiliki dua pilihan terhadap uang santunan.
Yang pertama ialah menerima uang santunan dan yang kedua adalah menolaknya namun menggugat secara perdata.
Hotman Paris memang mengikuti perkembangan kasus jatuhnya pesawat Lion Air ini.
Sebagai pengacara, Hotman Paris beberapa kali memberikan saran kepada para keluarga korban terkait perkara ini.
Kini, Hotman Paris membuktikan janjinya untuk membantu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air Jt 610.
Baca Juga : Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Temui Hotman Paris, Atur Strategi Tuntut Keadilan!
Kini Hotman Paris sudah mendatangkan pengacara dari Amerika Serikat.
Pengacara dari Amerika Serikat ini didatangkan untuk membantu keluarga korban mencari keadilan dengan menuntut perusahaan raksasa Boeing.
Hal ini seperti yang dilansir GridHot dari Instagram pada Rabu (28/11/2018).
Dalam video tersebut, Hotman Paris meminta korban untuk menghubunginya jika ingin melayangkan tuntutan kepada Boeing.
"Halo keluarga korban Pesawat Lion Air, sebagaimana janji saya di Kopi Johny kepada empat keluarga yang datang ke Kopi Johny."
"Di sini sudah datang pengacara dari Amerika."
"Yang siap menggugat Boeing di Amerika, dan sudah ada di Jakarta."
"Kami sekarang lagi rapat di Jakarta."
"Bagi para keluarga yang memang berminat menggugat Boeing di Amerika, agar menghubungi saya."
"Agar saya perkenalkan dengan para pengacara di Amerika."
Baca Juga : Korban Lion Air Jatuh, Tidak Disangka Kata-kata Ini Kata Terakhir untuk Sang Calon Istri Intan Indah Syari
"Dan satu sekarang sudah ada di depan saya."
"Salam Kopi Johny," ujar Hotman Paris Hutapea."
Berdasarkan video tersebut, diketahui pengacara berusia 50 tahun tersebut sudah berpengalaman dalam menangani kasus gugatan penerbangan.
Dengan senang hati, ia menawarkan diri membantu keluarga korban tanpa dibayar.
Pengacara Amerika ini juga menjelaskan bahwa keluarga korban berhak menuntut ganti rugi kepada pihak maskapai dan pembuat pesawat.
Ia menilai bahwa langkah keluarga korban yang melayangkan tuntutan kepada pihak Boeing merupakan suatu hak.
Keluarga korban berhak melayangkan gugatan jika kecelakaan terjadi lantaran kesalahan, human error, cacat tersembunyi atau pesawat yang tetap dipaksakan terbang meskipun sudah tahu terdapat masalah.
"Masyarakat Indonesia harus tau bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur dalam undang-undang," paparnya.
Lebih lanjut, pengacara Amerika tersebut menyayangkan sikap masyarakat Indonesia yang terlalu cepat merasa puas dengan ganti rugi yang diberikan.
Baca Juga : 2 Kali Jadi Korban Kecelakaan Pesawat, Mantan Pramugari Lion Air Alami Tulang Pipi Remuk Hingga Tangan Copot
Ganti rugi senilai ratusan juta rupiah ini berbanding jauh dengan yang terjadi di Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat menilai nyawa korban hingga triliunan rupiah.
"Di Amerika nyawa triliunan rupiah per penumpang kalau terjadi human error, atau ignorance, atau kesalahan, selamat berjuang," pungkasnya pada unggahan @hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018) lalu.
Ayah dari korban pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, yakni Rio Nanda Pratama menuntut produsen pembuat pesawat Boeing Co.
Baca Juga : Menyayat Hati, Inilah Unggahan Pacar Pramugari Lion Air JT 610 Setelah Jenazah Kekasihnya Dimakamkan
Melansir dari Channel News Asia, Jumat (16/11/2018), ayah Rio Nanda Pratama, H Irianto mengambil langkah ini lantaran perusahaan Boeing diduga tidak memperingatkan Lion Air dan pilotnya terkait kondisi desain yang tidak aman.
Irianto mengajukan gugatannya pada Rabu (14/11/2018) di Circuit Court of Cook County, Illinois, AS.
Dalam gugatannya ini, Irianto menggandeng pengacara asal Florida, AS Curtis Miner dari firma lawyer Colson Hicks Eidson.
Baca Juga : Analisis Black Box Lion Air JT 610, KNKT Temukan Masalah di Kokpit
Diketahui kantor pusat Boeing co memang berada di negara bagian Illinois, AS.
Sementara itu, Lion Air PK-LQP JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh ke Perairan Karawang pada Senin (29/10/2018).
Akibatnya, 182 penumpang dan 7 kru pesawat meninggal dunia dalam tragedi ini.
(*)