Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Video penggerebekan rumah Angel Lelga yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.
Dilansir dari Kompas.com, KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo grebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Baca Juga : 10 Meme Kocak dari Aksi Dramatis Vicky Prasetyo Grebek Rumah Angel Lelga!
Adapun keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan.
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan,"ujar Yuliandre.
Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.
Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kembali membuat publik heboh.
Baca Juga : Ini Langkah Angel Lelga Pasca Dituding Berzina Oleh Vicky Prasetyo
Kali ini, sebuah video yang menunjukkan detik-detik Vicky Prasetyo grebek rumah Angel Lelga beredar di media sosial.
Ya, pada Senin (19/11/2018) pukul 02.00 dini hari lalu, Vicky Prasetyo dikabarkan mendatangi rumah Angel Lelga.
Vicky memasuki rumah Angel Lelga dengan cara melompati pagar rumah Angel Lelga.
Usai melompati pagar rumah Angel, Vicky bersama keluarga dan warga sekitar mencoba meminta Angel membuka pintu kamarnya.
Baca Juga : Soal Penyiaran Video Vicky Parsetyo Grebek Angel lelga, Dedy Corbuzier: Mana KPI?
Namun Angel tetap diam dan memilih mengunci pintu serta tidak mengatakan apa-apa.
Vicky yang terlanjur geram lantas nekat menendang pintu kamar Angel hingga jebol.
Banyak yang menduga kalau penggerebekkan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo hanyalah bagian dari ajang mencari sensasi.
Beragam tanggapan pun muncul terkait video penggerebekan rumah Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo.
Baca Juga : Tak Hanya Angel Lelga, Vicky Prasetyo Juga Minta Maaf Pada Anak-anaknya Pasca Penggerebekan
Mulai dari analisis Deddy Corbuzier hingga meme-meme dengan tagar #emosysasy. (*)