Belum Usai Duka Keluarga Korban Lion Air JT 610, Kini Beredar Surat dari Perusahaan Penerbangan yang Larang Mereka untuk Menggugat

Kamis, 29 November 2018 | 15:25
Kompas TV

125 Korban Pesawat Lion Air Ditemukan, Salah Satunya Jenazah Sang Pilot Bhvye Suneja Inbox x

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Operasi identifikasi para korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober resmi berakhir Jumat (23/11/2018) lalu.

Namun saat operasi ini berakhir, sebanyak 64 korban pesawat Lion Air JT 610 tak teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.

Belum usai duka keluarga korban pesawat Lion Air JT 610, pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut ada oknum yang mengedarkan surat larangan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air PK-LQP agar tidak menggugat perusahaan maskapai itu.

Baca Juga : Tiga Hari Sebelum Jatuh di Perairan Karawang, Pesawat Lion Air JT 610 Alami Enam Masalah

Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jakarta, kabar tersebut diperoleh Hotman Paris Hutapea dari keluarga korban.

Kabar itu muncul setelah keluarga korban dijanjikan santunan sebesar Rp 1,25 miliar oleh pihak Lion Air.

Menurut Hotman Paris Hutapea, dalam surat itu keluarga korban dilarang menggugat pihak Lion Air apabila sudah mendapat uang santunan.

Baca Juga : Tepati Janji Bantu Keluarga Korban Lion Air, Hotman Paris Gandeng Pengacara dari Amerika Untuk Tuntut Boeing

"Jadi saat ini ada masalah, karena ada dugaan oknum-oknum dari perusahan penerbangan mengedarkan surat kepada keluarga yang isinya jika Anda menerima konpensasi Rp 1,25 miliar sesuai aturan Kementerian Perhubungan maka kalian tidak boleh lagi menguggat di mana pun," kata Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Hotman Paris Hutapea mengatakan seharusnya pihak keluarga tidak dibatasi untuk mengajukan gugatan ke depannya.

Hotman Paris Hutapea juga meminta Menhub agar membebaskan keluarga korban apabila masih kurang puas dan hendak menempuh upaya hukum lainnya.

Baca Juga : Hasil Investigasi Awal Black Box Lion Air JT 610: Pilot 'Berperang' Melawan Sensor Otomatis yang Buat Pesawat Terus Menukik Turun

"Itulah saya imbau ke Menhub agar memerintahkan perusahaan agar santunan itu wajib bayar dan rakyat nggak dibatasi dengan membuat surat pernyataan untuk menggugat lagi," kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea meminta keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP untuk tidak buru-buru menandatangani surat pernyataan tersebut.

Pasalnya, Hotman Paris Hutapea sudah mendapatkan bantuan dari pengacara Manuel von Ribbeck dari Chicago, Amerika Serikat untuk menuntut Boeing agar keluarga mendapatkan santunan lebih besar.

Baca Juga : Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Temui Hotman Paris, Atur Strategi Tuntut Keadilan!

Hotman Paris Hutapea dan Manuel siap mengawal keluarga korban apabila hendak menggugat Boeing.

"Sebagian besar keluarga ini dari keluarga menengah ke bawah. Tapi saya minta mereka jangan dengan mudahnya menandatangani surat untuk tidak menggugat pihak Lion Air. Karena santunan Rp 1,25 Miliar itu sebenarnya memang santunan normal dan wajib dari pihak maskapai. Saya akan kawal para keluarga korban yang mau menggugat ke pihak Boeing sampai selesai," kata Hotman Paris Hutapea.

Salah satu keluarga korban, Ramli Abdullah mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.

Baca Juga : Gunakan Jasa Pengacara dari Amerika untuk Gugat Boeing, Keluarga Korban Lion Air JT610: Saya Mencari Keadilan untuk Putra Saya

Surat edaran itu diterima oleh anaknya, dan Ramli melarang anaknya untuk tidak menandatanganinya.

"Ya itu surat edaran sudah sampai di anak saya, tapi saya sudah bicara ke anak saya jangan taken apapun dan jangan terima," kata Ramli.

Ramli, yang belum menerima santunan dari Lion Air, mengaku belum tahu pasti siapa yang mengedarkan surat itu.

Namun, surat itu berisi bahwa apabila ia sudah menerima santunan, pihaknya tak boleh menggugat lagi ke perusahaan maskapai.

Baca Juga : Menyayat Hati, Inilah Unggahan Pacar Pramugari Lion Air JT 610 Setelah Jenazah Kekasihnya Dimakamkan

"Diminta supaya kalau sudah terima santunan maka tidak boleh ada tuntutan di pihak manapun nggak berhak menuntut lagi," ungkap Ramli.

Dikutip dari Kompas.com, korban pesawat Lion Air JT 610 yang berhasil teridentifikasi adalah sebanyak 125 dari total 189 korban.

Operasi para korban pesawatitu ditutup setelah berlangsung selama 24 hari, yakni dari 29 Oktober sampai dengan 23 November.

"Seluruh tahapan operasi DVI (Disaster Victim Identification) terhadap korban penumpang jatuhnya pesawat Lion dengan resmi saya nyatakan ditutup," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Brigjen (Pol) Arthur Tampi di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga : Analisis Black Box Lion Air JT 610, KNKT Temukan Masalah di Kokpit

Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Musyafak mengatakan, meskipun operasi identifikasi para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berakhir pada Jumat (23/11/2018), pihaknya masih tetap menerima bagian tubuh korban jika ditemukan.

Bagian tubuh itu tetap akan diperiksa untuk diketahui identitasnya.

" RS polri tetap terima body part (potongan organ tubuh) yang mungkin ditemukan di kemudian hari dan dilakukan identifikasi juga," kata Musyafak.

Baca Juga : Sambut Jenazah Putranya yang Jadi Korban Lion Air JT 610, Ibunda AKBP Mito Menangis di Pelukan Sang Menantu

Sementara itu, Kepala Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramatjati Kombes Lisda Cancer mengatakan, jika ada potongan tubuh atau jenazah korban yang ditemukan, pihaknya akan langsung memeriksa.

"Misalnya nanti ada kiriman temuan baru dari nelayan misalnya, nelayan datang bawa, ini ya kami periksa. Tapi enggak dalam operasi ini, langsung diperiksa di kamar jenazah nanti sampelnya langsung dikirim ke laboratorium DNA," kata dia.

"Pokoknya semua sampel yang diterima akan kami periksa, nanti dikirim juga sampel DNA-nya," tandas Lisda.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, tribun jakarta