Jangan Sampai Diblokir Karena Nunggak Pajak, ini 3 Fakta yang Harus Diketahui Buat Para Pemotor!

Kamis, 13 Desember 2018 | 18:10
octa saputra/Grid.ID

Jangan Sampai Diblokir Karena Nunggak Pajak, ini 3 Fakta yang Harus Diketahui Buat Para Pemotor!

GridHot.id – Munculnya wacana pengahapusan registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak membuat geger pada warganet belakangan ini.

Jadi untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.

Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.

Tribun Jogja
Tribun Jogja

Razia motor, jangan sampai ngunggak pajak

Baca Juga : Jangan Tonton 4 Film Romantis ini Bersama Pasangan, Bikin Hubungan Jadi Canggung!

  1. Waktu penerapan 2019
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.

Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).

TMC Polda Metro
TMC Polda Metro

Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang loh

Baca Juga : 5 Film Paling Mengerikan dan Kontroversial, 100 Orang Lebih Sampai WalkOut Saat Tayang di Festival Film!

  1. Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri
Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

octa saputra/Grid.ID
octa saputra/Grid.ID

Aturan penghapusan registrasi kendaraan yanng nunggak pajak, UU 22 Tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012

Baca Juga : Jangan Mau Dibilang Gaptek, Begini Cara Ganti Tema WhatsApp Biar Nggak Ngebosenin!

  1. Acuan undang-undang soal wacana penghapusan
Aturan sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor
  2. pertimbangan pejabat Regident Ranmor
  3. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Baca Juga : Tanpa Bahan Kimia, Pakai Bahan Alami ini Buat Bikin Alismu Makin Tebal

- Pasal 114

  1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
  2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul, “Mulai 2019 Polisi Blokir STNK Penunggak Pajak, 3 Fakta Ini Wajib Tahu”

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber grid