GridHot.id – Munculnya wacana pengahapusan registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak membuat geger pada warganet belakangan ini.
Jadi untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.
Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.
Baca Juga : Jangan Tonton 4 Film Romantis ini Bersama Pasangan, Bikin Hubungan Jadi Canggung!
- Waktu penerapan 2019
"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.
Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Baca Juga : 5 Film Paling Mengerikan dan Kontroversial, 100 Orang Lebih Sampai WalkOut Saat Tayang di Festival Film!
- Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri
"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.
Baca Juga : Jangan Mau Dibilang Gaptek, Begini Cara Ganti Tema WhatsApp Biar Nggak Ngebosenin!
- Acuan undang-undang soal wacana penghapusan
- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
- permintaan pemilik Ranmor
- pertimbangan pejabat Regident Ranmor
- pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
- Pasal 114
- Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
- Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)