Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Diblokir Karena Nunggak Pajak, ini 3 Fakta yang Harus Diketahui Buat Para Pemotor!

GridHot.id – Munculnya wacana pengahapusan registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak membuat geger pada warganet belakangan ini.

Jadi untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.

Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.

Baca Juga : Jangan Tonton 4 Film Romantis ini Bersama Pasangan, Bikin Hubungan Jadi Canggung!

  1. Waktu penerapan 2019

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.

Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Baca Juga : 5 Film Paling Mengerikan dan Kontroversial, 100 Orang Lebih Sampai WalkOut Saat Tayang di Festival Film!

  1. Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.