Gridhot.ID - Pesta seks di sebuah homestay daerah Condongcatur, Sleman, Yogyakarta berhasil dibongkar polisi.
12 Orang pelaku kemudian diringkus pihak berwajib dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita polisi ialah alat kontrasepsi, celana dalam pria dan wanita, minuman keras, serta uang sebesar Rp 1,5 juta.
Dikutip dari Kompas.com dan Tribun Jogja, berikut lima fakta pesta seks di Yogyakarta.
Baca Juga : Gila, Aset 50 Konglomerat Terkaya Indonesia Capai Rp 1.870 Triliun! Hampir Sama dengan APBN Tahun 2018
1. Pesta seks disebar melalui medsos
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Selasa (11/12) ketika patroli siber menemukan adanya indikasi adanya pesta seks.
"Kami melakukan cyber patrol di beberapa konten, ada yang menawarkan lalu kita telusuri dan dilakukan penggerebekan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo dalam jumpa pers, Kamis (13/12).
Penyelidikan polisi menyebutkan penyelenggara menyebar ajakan untuk pesta seks di medsos.
Baca Juga : Akun FB TPNPB Asal Klaim Militer Indonesia Gunakan Bom Udara, Merengek Minta Dikirim Pasukan PBB
Yang berminat maka akan diberitahukan waktu dan lokasi pesta seks.
"Yang memasang info di media sosial itu juga mempunyai grup WA, itu kita ketahui dari HP yang diamankan," urai Hadi Utomo.
2. Polisi pergoki dua pasangan sedang berhubungan badan
Usai mendapat cukup bukti, polisi apda 11 Desember 2018 pukul 23.00 WIB bergegas melakukan penggrebekan di sebuah kamar homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman.
Hasil penggerebekan, polisi mengamankan 12 orang di kamar hotel.
Baca Juga : Ini Dia Tampang Egianus Kogeya Si Pelanggar HAM Berat Saat Berikan Pernyataan : Boikot Pilpres 2019
Dari 12 itu ada dua pasangan sedang berhubungan badan.
"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya. Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri.
Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta. "Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegas Hadi.
3. Barang bukti : Lingerie, alat kontrasepsi dan uang tunai Rp 1,5 juta
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Lingerie dan alat kontrasepsi
"Kita dapati juga barang bukti di lokasi sejumlah uang, Rp 1,5 juta," ujar Hadi.
4. Polisi dalami kasus ini
Praktik pesta seks di Sleman bakal didalami oleh polisi dengan berpedoman akun-akun medsos para pelaku.
"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga masih dalami besaran uang yang di bayarkan per orang untuk menonton adegan persetubuhan dalam pesta seks.
"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkap Hadi.
5. Sudah 4 kali adegan persetubuhan dilakukan
Saat pemeriksaan terhadap para pelaku di lokasi penggrebekan, polisi berhasil mengorek informasi.
Polisi mendapati fakta jika adegan persetubuhan sudah dilakukan sebanyak empat kali.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Hadi Utomo, dilansir dari Tribun Jogja.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 505 KUHP tentang Membiarkan atau Memudahkan Orang untuk Melakukan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain.
"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Sebab, dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," tutup Hadi. (*)