GridHOT.id - Artis Inneke Koesherawati menjadi saksi pertama mengenai keterlibatan suaminya Fahmi Darmawansyah mengenai dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Inneke Koesherawati saksi pertama yang ditanya oleh majelis hakim.
Baca Juga : Maia Estianty Hamil! Sang Manager Pun BIcara: Enggak Ada yang Ditutupi Kok
Oleh hakim, Inneke Koesherawati ditanya terkait penggunaan bilik asmara di lapas.
Namun sejumlah pertanyaan hakim, rupanya tak berkenan terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati.
Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen keberatan terhadap pertanyaan yang dilontarkan Hakim kepada Istrinya, Inneke Koesherawati, yang berstatus sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga : Inneke Koesherawati Akui Bilik Asmara Dibuat Untuk DIpakai Bersama Suaminya
"Sekalian saja tanyakan pakai baju apa yang Mulia," kata Fahmi memotong pertanyaan Hakim terhadap Saksi Inneke.
Saat dimintai kesaksian oleh Hakim yang mengadili persidangan tersebut, Saksi Inneke menjelaskan bahwa ada saung khusus untuk suaminya Fahmi.
"Ada kamar mandi, tempat tidur, kipas angin, dan terakhir ada AC. Saya sering menggunakan ruangan tersebut sebisa mungkin sebagai kewajiban seorang istri, untuk melayani," kata Inneke.
Setelah Famhi menyela pertanyaan Hakim, maka Hakim kembali bertanya apakah saksi bersedia memberikan keterangan tentang pertanyaan tersebut.
"Sebagai seorang perempuan, saya risih ditanya tentang hubungan biologis," kata Inneke.
Terdapat empat orang saksi yang akan dimintai keterangannya pada persidangan tersebut.
Inneke Koesherawati menjadi saksi yang pertama dimintai kesaksiannya.
Baca Juga : Kerap Kena Nyinyir Karena Perbedaan Fisik, Wanita Cantik Ini Tetap Nikahi Kekasihnya
Inneke Koesherawati mengaku suaminya membelikan kado kepada rekannya
Istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati membuat pengakuan tentang kebiasaanya suaminya membelikan kado atau barang kepada rekannya.
Artis dan model iklan ini mengaku, disuruh membelikan sesuatu, menurut Inneke Koesherawati merupakan hal biasa.
Baca Juga : Wajib Tahu, 6 Hal Inilah yang Paling Diinginkan Pria Saat Bercinta
Hal ini diungkapkan Inneke Koesherawati saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/12/2018).
Dalam kesaksiannya Inneke Koesherawati, mengatakan suaminya akan lebih baik jika ada orang yang baik kepadanya.
"Karakter suami saya itu akan lebih baik kepada orang yang sudah baik kepadanya. Saya hadir di sini untuk memberikan kesaksian terkait pemberian mobil kepada Pak Husen (Wahid Husen)," kata Inneke Koesherawati.
Inneke Koesherawati mengatakan kebaikan dari Wahid Husen kepada Fahmi Darmawansyah ialah membesuk suaminya saat di rumah sakit dan mengatakan, "Pak Fahmi harus sampai sembuh" .
Pernyataan Wahid Husen, dinilai sebagai penyemangat untuk suaminya yang sedang sakit.
Inneke Koesherawati selalu mendapat cerita dari suaminya tentang kebaikan dan perhatian dari Wahid Husen.
Baca Juga : Mung Parhadimulyo, Danjen Kopassus yang Nekat Telan 6 Untai Telur Ular Piton Mentah Sekali Lahap
"Kayak pasangan yang sedang jatuh cinta saja. Padahal suami saya dan Pak Wahid baru saling mengenal. Saya juga bertanya kepada suami, kebaikan seperti apa yang diberikan oleh Husen, dan suami saya menjelaskan bahwa Pak Wahid pernah memberikan obat diabet agar diabetnya stabil," kata Inneke Koesherawati.
Seperti dikatakan Inneke Koesherawati soal kebiasaan memberi hadiah ini ternyata juga diberlakukannya saat dapat perhatian dari Wahid Husen.
"Beb tolong carikan mobil Triton 4x4. Itu kata suami saya melalui ponsel. Katanya untuk diberikan kepada Pak Wahid. Awalnya mau cari yang second (bekas), saya menyuruh adik saya Ikke untuk mencari dan susah dapatnya, akhirnya membeli yang baru, karena harganya enggak jauh dari yang baru. Harga barunya Rp 427 juta, diskon 20 persen jadi Rp 407 juta," kata Inneke Koesherawati.
Baca Juga : Sempat Menjual Kue Berbahan Daging Manusia, Pasangan Kanibal Ini Lantas Buat Pernyataan Mengejutkan
Mobil tersebut, kata Inneke Koesherawati, harus ditunggu sekitar tiga bulan. Ia tidak mengetahui pasti berapa lama mobil tersebut ada.
Setelah mobil tiba di Bandung, tepatnya di rumahnya di daerah Arcamanik yang diangkut menggunakan towing.
"Menurut pengakuan adik saya, mobil tersebut langsung diterima oleh Wahid Husen. Selain mobil, suami saya juga meminta untuk membelikan sandal untuk istri Husen dan tas untuk hadiah ulang tahun rekan Wahid Husen," kata Inneke Koesherawati.
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018), membongkar semua hal yang tak terungkap ke publik soal lapas tersebut.
Mulai dari fasilitas istimewa untuk terpidana Fahmi Darmawansyah, Tb Chaeri Wardana dan Fuad Amin Imron seperti kamar untuk hubungan suami istri, penerimaan mobil, uang hingga izin keluar lapas.
Baca Juga : Ternyata Begini Kronologi Amblesnya Jalan di Jalan Raya Gubeng Surabaya
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.
"Saya mohon maaf, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apapun.
"Nanti saja-nanti saja," kata dia. Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Baca Juga : Grup K-pop BTS Mendominasi Momen Terpopuler di Instagram 2018!
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan itu, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa lainnya yakni Hendry Saputra, selaku sopir Wahid Husen. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Baca Juga : Ini Dia Para Pembunuh Jamal Khashoggi Terlihat CCTV Meninggalkan Bandara Istambul
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Berapa Ronde? Jawaban Artis Inneke Koesherawati Saat Ditanya Hakim Soal Bilik Asmara Lapas