GridHot.id – Tinggal menghitung hari lagi 2018 akan berakhir dan berganti dengan tahun baru 2019. Tahun baru, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru.
Di tahun 2019, ada beberapa uang kertas yang tidak akan laku lagi untuk digunakan. Namun masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Baca Juga : 10 Alergi Aneh ini Ternyata Dialami Manusia, Salah Satunya Alergi Sperma!
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
- Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
- Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
Baca Juga : 7 Fakta Tsunami yang Harus Kita Tahu, Kecepatan Gelombangnya Melebihi Pesawat Jet!
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
- Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.
- Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Baca Juga : Ikan ini Dihargai Hingga Miliaran Rupiah di Jepang, Padahal di Indonesia Hanya Ratusan Ribu!
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.
Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.
Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Baca Juga : 3 Kali Dihantam Tsunami, Nelayan ini Berhasil Lolos dari Maut dengan Cara Tak Terduga
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.
Prosedurnya pun cukup mudah.
Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.
Baca Juga : 3 Kali Dihantam Tsunami, Nelayan ini Berhasil Lolos dari Maut dengan Cara Tak Terduga
Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Jadi jika Anda memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018! (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “4 Uang Kertas Lama Ini Tahun Depan Tak Laku Lagi, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018”