Siswi SD Ditiduri Paman Sendiri, Korban Hamil dan Keguguran di Sekolah

Rabu, 02 Januari 2019 | 19:53
Tribunnews

K (58), ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya gara-gara setubuhi keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SD.

Gridhot.ID - Seorang guru Sekolah Dasar di Surabaya melaporkan kasus pencabulan yang dialami siswinya pada polisi Kamis (8/11/2018).

Dilansir Tribun Video dari Tribun Jatim, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan bahwa siswi tersebut keguguran saat jam sekolah.

"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," ujar Ruth Sabtu (17/11/2018).

Sehari pasca keguguran tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku yang menghamili siswi SD tersebut pada Jumat (9/11/2018).

Baca Juga : Berbahaya! Jangan Suka Makan Mi Instan Plus Nasi, Hentikan Sekarang Juga

Pelaku berinisial K (58) yang ternyata merupakan paman korban yang merawatnya sejak orangtua korban meninggal.

Korban melakukan tindakan tersebut di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya.

"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orangtua korban meninggal," kata AKP Ruth.

Modusnya pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu sudah pulas tidur hingga kemudian memaksa korban berbuat asusila.

Baca Juga : F-16 Block 70/72 Viper, Jet Tempur Incaran Indonesia Berteknologi Canggih

Pelaku mengancam K untuk tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain.

Kepada polisi, K mengaku sudah sering melakukan tindakan bejatnya tersebut selama satu tahun yakni sejak 2017 hingga September 2018.

Baca Juga : Deretan 7 Sniper Tersohor Dunia, Ada Nama Tentara Indonesia di Dalamnya

Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. (Adrie P Saputra)

Artikel ini pernah tayang di Intisari dengan judul "Anak SD Keguguran di Sekolah, Pelakunya Ternyata Keluarganya Sendiri!"

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber intisari