Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan yang melibatkan dosen PTN Kupang dan mahasiswinya masih terus digali.
Dosen PTN Kupang yang selingkuh dengan mahasiswi kepergok tengah berduaan di dalam kamar kos.
Dosen PTN Kupang dan mahasiswi yang selingkuh masih mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait untuk menentukan sanksi bagi mereka.
Dosen PTN Kupang berinisial LL kedapatan tengah berduaan dengan mahasiswinya GM.
Baca Juga : Lirik Lagu Jogja Istimewa Karya Kill The DJ : Liriknya Bersumber dari Tutur Kata Para Tokoh Perjuangan
Hal ini diketahui langsung oleh istrinya (EO) dan anak mereka (EL).
EO dan EL menggerebek LL dan GM di kamar kos perempuan yang diketahui sebagai tempat tinggal GM.
Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi namun diketahui bahwa mereka sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Dilansir dari Pos Kupang, diketahui bahwa LL justru mantap untuk melanjutkan hubungannya dengan GM.
Baca Juga : Ilse Koch, Wanita Simbol Kekejaman Nazi Jerman yang Hobi Koleksi Kerajinan Berbahan Kulit Manusia
Bahkan LL juga disebutkan akan menceraikan sang istri sah dan menyelesaikan masalah dengan keluarga istri sahnya.
Hal ini disampaikan kepada pihak wartawan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berseteru.
Dilansir dari Surya Malang, diketahui pula bahwa GM dengan lantang mengakui bahwa LL adalah suaminya.
GM dan LL bahkan sampai nekat berciuman untuk membuktikan hubungan cinta mereka.
Baca Juga : Duel Udara Sengit! Hawk 109/209 TNI AU Pernah Nyaris Tembak Jatuh F-18 Australia
Terkait laporan polisi, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk kasus selingkuh mereka tidak mau lanjutkan proses hukumnya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Iptu Bobby pada wartawan di ruangannya, Jumat (11/1/2019).
Sementara itu, Direktur Politeknik Pertanian negeri Kupang, Ir. Thomas Lapenagga, Msi pastikan akan memberikan sanksi berat atas kasus perselingkuhan ini.
Ia telah memastikan bahwa LL adalah dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin dan GM adalah mahasiswi dari lembaga yang sama.
Berdasarkan pada kebijakan lembaga. Thomas mengatakan bahwa LL dan GM akan dikenakan sanksi tegas.
"Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya," jelas Thomas.
Mendengar pencabutan laporan dari kepolisian yang dilakukan oleh pihak terkait juga ditanggapi oleh Thomas.
Menurutnya meski kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak akan memengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini.
Salah satunya adalah GM akan terancam drop out (DO). (Pradipta Rismarini)
Artikel ini pernah tayag di Grid.ID dengan judul "Demi Mahasiswi Selingkuhannya, Dosen PTN Kupang Dikabarkan Rela Ceraikan Istri Sah dan Terancam Hukuman Berat"