Find Us On Social Media :

Ratna Listy Dipangil Bawaslu, Ada Apa?

Ratna Listy

GridHOT.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun memanggil artis Ratna Listy lantaran diduga menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari aparat berwenang, Sabtu (19/1/2019) pagi.

"Surat panggilan kepada Caleg DPR RI Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih (Ratna Listy) sudah kami layangkan. Ratna akan kami klarifikasi terkait kampanye yang tak berizin di Pasar Spoor tadi pagi," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat dihubungi, Sabtu siang.

Baca Juga : Sosok Ira Koesno yang Belum Menikah, Mengagumi Pria Ini Karena Perlakuannya Terhadap Wanita

Menurut Kokok, setiap caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

Setelah dicek di kepolisian, STTPK kegiatan kampanye caleg Partai Nasdem nomer urut sembilan dapil delapan Jawa Timur itu tidak ada.

Baca Juga : Setelah Kemo, Shakira Aurum Ingin Dekat dengan Sang Ibu Tercinta: Minta Disayang...

Kokok memastikan, artis penyanyi dan pembawa acara itu melakukan kampanye karena menemui warga, membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kaus dan kalander.

Selain itu, dia menggunakan atribut partai dengan membawa orang lengkap dengan pakaiannya.

"Jadi unsur berkampanye terpenuhi," ujar Kokok.

Baca Juga : TNI Temukan 2 Tongkat Komando Diduga Milik Lekagak Telenggen, Pimpinan KKB Paling Berbahaya di 'Segitiga Hitam' Papua

Aksi Ratna menggelar kampanye tanpa izin, lanjut dia, masuk kategori pelanggaran administrasi.

Sanksinya tidak hanya teguran saja. Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi pengurangan jumlah kampanye di Kota Madiun hingga satu bulan.