GridHOT.id - Seorang bocah perempuan berinisial QLR (1,5 tahun) di Tangerang meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28), Jumat (18/1/2019).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.
"Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut," kata Eliantoro di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).
Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya. Adapun saat ini R tinggal bersama suami ketiganya.
Baca Juga : Addie MS Bongkar Sifat Asli Bripda Puput, Perempuan yang Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok
Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.
"Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban," ujar Eliantoro.
Baca Juga : Ratna Listy Dipangil Bawaslu, Ada Apa?
Saat ini, R telah diamankan polisi sementara jenazah Rosita berada di rumah sakit diotopsi.
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum, satu buah kasur lipat, dan satu buah alat pel.
Akibat perbuatannya, Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Bocah 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya di Tangerang