Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
GridHot.ID - Status Vanessa Angel yang semula hanya saksi kini telah resmi berubah menjadi tersangka.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menyampaikan hasil penyelidikan terhadap Vanessa Angel.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Soal Kasus Prostitusi Artis Online Vanessa Angel, Dari Soal Hutang Hingga Rasa Bersalah Orang Tua
Berdasarkan penuturan dua tersangka muncikari Siska dan Tantri, mereka tidak merekrut artis dan model untuk bergabung ke dalam bisnis prostitusi online.
45 artis dan 100 model hingga Selebgram menawarkan dirinya sendiri untuk bergabung, termasuk Vanessa Angel.
"Tidak mengajak, ya, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap Tantri.
Baca Juga : Tiga Fakta Vanessa Angel Ternyata Masih Didukung Oleh Keluarga
Bahkan Vanessa Angel sangat intens meminta dicarikan klien kepada para muncikari ini.
Menurut kapolda Jatim, Vanessa Angel gencar minta dicarikan kliendikarenakanuntuk melunasi hutang yang menjeratnya.
"Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua," imbuh Irjen Pol Luki Herawan.
Keterangan tersebut didapatkan dari data forensik pesan di handphone dan sumber lainnya.
Selain alasan hutang tersebut ternyata masih ada dua alasan lagi yang membuat Vanessa Angel terjun ke dunia prostitusi online.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan jika alasan keterlibatan Vanessa Angel ke dunia prostitusi online dikarenakan cicilan rumah dan juga cicilan mobil.
"Menurut muncikari, Vanessa Angel merupakan salah satu yang paling aktif untuk minta dicarikan (pria hidung belang), dengan alasan ingin bayar cicilan rumah dan mobil."
"Dan itu ia (Vanessa Angel) sampaikan secara terang-terangan. Makanya kami beranikan karena semuanya sudah kami koordinasikan dengan saksi-saksi ahli," jelas Irjen Pol Luki Herawan.
Kini Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda satu Miliar rupiah.
Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.
(*)