Polisi Akhirnya Tetapkan 6 Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Kamis, 24 Januari 2019 | 14:09
Tangkap Layar Twitter @sutopo_pn

Jalan Gubeng Surabaya Ambles

GridHOT.id - Pendalaman kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya terus dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Hingga Kamis (24/1/2019), sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan (tengah) menunjukkan foto barang bukti kasus amblesnya Jalan Raya

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.

Baca Juga : Fakta 1.000 Video Panas Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Dokumen Gambar dan Video itu Didapat Dari Mucikari S

Aturan tersebut secara umum mengatur tindak pidana sengaja membuat tidak dapat dipakainya bangunan jalan untuk lalu lintas umum sehingga membahayakan keamanan lalu lintas, dan atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

kompas.com
kompas.com

Ilustrasi amblesnya Jalan Gubeng Surabaya menurut ahli geologi.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, penyidik memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang disebut terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga : Penyandang Disabilitas Ini Datang ke Mako Brimob Tengah Malam Demi Lihat Basuki Tjahaja Purnama Bebas

"Penyidikan masih terus berlangsung dan dimungkinkan ada tersangka lainnya," kata Luki.

Saksi dari para ahli dan pakar juga ikut dimintai kesaksiannya dalam kasus tersebut, seperti ahli Geoteknik Forensik Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Tarumanegara, ahli manajemen konstruksi forensik dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Sepanjang 50 meter sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu.

Baca Juga : Lagi, Awan 'Gelombang Tsunami Muncul di Makassar, Langit Seketika Menjadi Gelap

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.

Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Baca Juga : Hotman Paris Tidak Sanggup Bongkar Ayah Kandung Anak Sarah Azhari, Albany Ray: Saya Tidak Mau Terlalu Terbuka

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Tag

Editor : Rich

Sumber Kompas.com