Senyum Ahmad Dhani Saat Masuk Mobil Tahanan Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 28 Januari 2019 | 19:52
Tribunnews/Herudin

Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Ahmad Dhani memang dikenal sebagai salah satu artis yang cukup kontroversial.

Nama Ahmad Dhani kerap muncul di berbagai pemberitaan media.

Seperti kali ini, mantan suami Maia Estianty itu telah dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/1/2019).

Melansir dari Kompas.com, setelah keluar dari ruang sidang, musisi kondang itu langsung menuju sebuah mobil tahanan usai meladeni wawancara dengan awak media.

Baca Juga : Terang-Terangan, Mulan Jameela Beberkan Sifat Ahmad Dhani Saat Sedang di Rumah

Ahmad Dhani pun tampak tersenyum saat memasuki mobil tahanan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Ahmad Dhani juga sempat meminta difoto dengan pose dua jari kepada wartawan.

"Foto saya, foto saya" ucap Ahmad Dhani sambil mengacungkan jari telunjuk dan jempolnya sebagaimana dikutip dari Tribun Wow (28/1/2019).

Tribun Jakarta/ Dwi Putra Kesuma
Tribun Jakarta/ Dwi Putra Kesuma

Ahmad Dhani minta difoto dengan pose dua jari sebelum memasuki mobil tahanan

Di dalam mobil tahanan tersebut, Ahmad Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, Dul jan juga seorang polisi.

Baca Juga : Rossa Panggil Ahmad Dhani, Maia Estianty Beri Reaksi Tak Terduga

Sarwanto sebagai perwakilan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut serta dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan dibawa langsung ke LP Cipinang untuk ditahan.

Sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan ke depan kepada Ahmad Dhani.

Tak hanya itu, Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.

Hukuman ini diberikan lantaran suami Mulan Jameela itu telah terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidananya yang dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan dan menyebarkan kebencian.

Baca Juga : Bertemu Irwan Mussry, Senyuman Ahmad Dhani Seperti Ditahan, Kenapa?

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian" ujar Ketua Hakim Ratmoho dalam sidang di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Tribun Wow dari Tribunnews (28/1/2019).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani terbukti telah melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Mulan Jameela yang saat itu juga hadir menemani sang suami hanya tertunduk diam.

Tribunnews/ Bayu Indra Permana
Tribunnews/ Bayu Indra Permana

Mulan Jameela saat keluar dari ruang sidang

Pelantun lagu Makhluk Tuhan yang Paling Seksi itu lebih memilih bungkam saat menanggapi vonis yang menimpa suaminya.

Baca Juga : Intip Momen Kebersamaan Mulan Jameela dengan Ahmad Dhani Sebelum sang Suami Dituntut Dua Tahun Penjara

Setelah hakim mengetuk palu, Mulan pun terlihat buru-buru keluar dari ruang sidang dengan wajah tertunduk dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media. (*)

Tag

Editor : Septiyanti Dwi Cahyani

Sumber Kompas.com, Tribun Wow