Seorang Pria Nekat Bobol Tempat Karaoke untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya Perkosa Pemandu Lagu

Selasa, 29 Januari 2019 | 15:21
Tribun Lampung/Endra Zulkarnain

Pelaku, Bangil (30) nekat bobol tempat karaoke untuk perkosa WI (19) seorang PL

Gridhot.ID - Sungguh miris nasib seorang Pemandu Lagu (PL) berinisial WI (19).

WI, wanita asal Jalan Raden Intan, Kotamadya Bandar Lampung ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Supriyanto alias Bangil (30) warga Tiyuh Pulung Kencana, Tulangawang Tengah (TbT).

Dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (29/1) Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin (28/1 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kejadiannya bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana," terang Zulfikar, Selasa (29/01).

Baca Juga : Bocah 11 Tahun Meninggal Dunia Usai Disuntik Oleh Dua Perawat Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Aceh

Saat itu korban sedang berada di room karaoke yang sudah tutup bersama rekannya, SW (20) dan MS (18).

Sekonyong-konyong terdengar suara laki-laki yang tak lain adalah Bangil berteriak meminta dibukakan pintu.

Alasannya, Bangil hendak mengambil barang miliknya yang tertinggal di room karaoke.

Korban dan dua rekannya yang mengetahui hal ini tak mau membukakan pintu.

Baca Juga : PM Mahathir Mohamad Sebut Rakyat Malaysia Pemalas, Tak Amanah dan Tak Tahu Malu Jika Berutang

Namun Bangil ngeyel, ia berusaha masuk dengan cara melompat dari arah kamar mandi dan membobol masuk ke dalam room karaoke.

Usai berhasil masuk, Bangil langsung mengancam korban menggunakan senjata badik dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.

Jikalau korban menolak maka ia akan dibunuh dan mayatnya bakal dibuang ke tanggul irigasi.

"Karena korban ketakutan dibawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke," beber Zulfikar.

Baca Juga : Miris, Siswi SMP Ketahuan Orang Tuanya Hamil di Luar Nikah Ketika Berdoa Usai Salat Maghrib

Setelah Bangil pergi, korban dan rekan-rekannya menghubungi Polsek TbT.

Polisi segera melakukan gelar perkara dan mencari pelaku hingga menangkapnya.

"Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat balai desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP," terang Kompol Zulfikar.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda.

Kemudian kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek. (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Tribun Lampung