Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Namun, baru mau jalan dua hari dipenjara di LP Cipinang, beredar kabar bahwa Ahmad Dhani akan dipisah dari tahanan lain.
Kabar ini pun dibantah oleh Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan.
Melansir dari Antara News, Oga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Ahmad Dhani.
"Tidak ada keistimewaan, semua sama.
Karena di dalam ada 4300 orang, pasti ada keluarga yang bisa menyampaikan Dhani di mana.
Tidak mungkin kami bohong", kata Oga saat ditemui Antara di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (30/1/2019).
Lebih lanjut, Oga juga mengatakan bahwa saat ini suami Mulan Jameela itu sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk beradaptasi dengan lingkungan rutan.
Baca Juga : Heboh Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol, YLKI: Sama Saja Menyorongkan Nyawa Pengguna Sepeda Motor
Mapenaling ini berlangsung antara satu minggu hingga satu bulan.
"Mapenaling satu minggu, bisa sampai satu bulan.
Kita lihat bagaimana cepatnya nanti supaya mas Ahmad Dhani bisa membaur", terangnya.
Oga juga mengatakan bahwa selama mapenaling nanti Ahmad Dhani akan ditempatkan di satu ruangan dengan 200 hingga 300 tahanan lain.
Baca Juga : 7 Fakta Tukang Las Bawah Air, Bergaji Rp 177 Juta per Tahun
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditahan sejak Senin (28/1/2019) lalu.
Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Namun, belum lama ini beredar kabar bahwa Ahmad Dhani akan dipisahkan dari para tahanan umum di LP Cipinang.
Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga masih menjalani proses peradilan dalam perkara "vlog idiot".
Untuk itu, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).
Tim kuasa Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga : Seram, Pria Ini Tak Sadar Dirinya Tidur Bersama Mayat yang Sudah Membusuk
"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis Rabu (30/1/2019).
Pada Oktober 2018, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Baca Juga : Baru Hitungan Hari Masuk LP Cipinang Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya
Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (*)