Dikutip dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai putusan vonis hakim terhadap dirinya dibacakan, Mandala Shoji kini menjadi buronan polisi.
Dikutip GridHot.ID dari TribunStyle, presenter Mandala Shoji masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu 31 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019, tapi hasilnya hingga Kamis 31 Januari 201 masih nihil.
Baca Juga : Ngaku Kangen dan Ingin Peluk Sang Ayah, Reaksi Vanessa Angel Saat Bertemu Doddy Sudrajat Justru Sebaliknya
Ke mana Mandala Shoji perginya sehingga sulit dicari-cari jaksa? Entahlah.