GridHOT.id - Abdul Qodir Jaelani atau yang dikenal Dul Jaelani, putra bungsu Maia Estianty berharap bundanya peduli dan menjenguk mantan suaminya, Ahmad Dhani di penjara.
Hal itu diungkap Dul ketika diwawancara Starpro Indonesia, Kamis (31/1/2019).
Dul berharap Maia membesuk Dhani yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang,jika memang peduli akan keluarga.
Baca Juga : Ahmad Dhani Masuk Penjara, Mulan Jameela: Sebagai Istri, Tugas Saya Berdoa
"Kalau Bunda peduli dengan anaknya, peduli akan keluarga, peduli akan suasana ya saya harap Bunda mengunjungi ayah," ucap Dul Jaelani, seperti dikutip TribunWow dari unggahan Instagram @starpro_id, Jumat (1/2/2019).
Namun dirinya tak memaksa Maia Estianty dan itu semua terserah Maia.
"Tapi ya semua kembali kepada Bunda. Itu aja," ucap Dul lagi.
Sementara itu, Maia Estianty saat ini tengah berlibur ke Amerika bersama sang suami, Irwan Mussry.
Maka dari itu keinginan Dul ini kemungkinan tak bisa dipenuhi Maia Estianty dalam waktu dekat.
Sebelumnya Dul tak mau memberi komentar soal ayahnya yang dipenjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dul tak memberi tanggapan lantaran kasus tersebut termasuk dalam ranah politik yang tidak ia kuasai.
Baca Juga : Terharu! Ayah Vanessa Angel Cerita Saat Sang Anak Mulai Meniti Karier: Saya Tungguin Dia, Saya Anter Dia
Ia tak ingin memberi tanggapan lantaran tak ingin menyinggung masalah politik.
"Saya tidak bisa menjawabnya karena itu bukan ranah saya, jadi maaf saya tidak bisa menjawabnya," kata saat ditemui di Gusto, Epicentrum Walk, Kamis (31/1/2019).
Dul mengaku bahwa pengetahuannya di bidang politik masihlah sempit.
Oleh karena itu, ia merasa tak selayaknya menanggapi terkait kasus yang membuat ayahnya masuk bui tersebut.
"Kalau ngomong politik saya nggak mau maaf karena wawasan saya tentang politik, tentang keadilan, tentang hukum, masih sempit, ya," ungkapnya, dikutip TribunWow.com dari Grid.Id, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga : Jadi Pedangdut dengan Penghasilan Miliaran Rupiah, Nella Kharisma Kepergok Beli Kain Kiloan di Yogya
Namun, Dul yakin bahwa yang dilakukan ayahnya hingga terpaksa mendapat hukuman tersebut merupakan sebuah perjuangan untuk membela kebenaran.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak merasa sedih dengan penahanan ayahnya tersebut.
"Ya politik juga sebuah perjuangan. Saya subjektif percaya ayah saya membela kebenaran dan saya tidak sedih sama sekali. Toh ayah saya cuma pindah rumah," terangnya.
Meski ayahnya ditahan, Dul akan selalu menemani dan mendukung sang ayah.
Dul mengatakan menemani Dhani merupakan satu di antara bentuk usaha untuk mencari berkah.
"Berkah itu kan kata ustaz ada di orangtua jadi kemudahan-kemudahan apa lagi yang bisa saya lakukan selain mendampingi kedua orangtua saya," kata Dul, seperti dikutip dari sumber yang sama.
Dul mengaku akan selalu berusaha untuk hadir mendampingi ayahnya dalam setiap proses hukum yang akan dijalani.
"Jadi insya Allah kalau saya ada waktu itu bisa diberikan kesehatan dan bisa mendampingi ayah saya, ya saya temani saya jenguk dan semangatin dan besok insya Allah saya jenguk," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dul mengungkapkan dirinya menemani sang ayah sejak proses pengadilan hingga akhirnya Dhani ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Dul berjanji akan menjenguk ayahnya jika ada kesempatan.
"Saya temani ayah saya dari Pengadilan sampai Cipinang, saya temenin ayah saya saya. Insya Allah kalau ada waktu saya temani ayah saya atau jenguk ayah saya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Karena kasus ini Dhani telah mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. (TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P)
Baca Juga : 'Kalau Akhirnya Kabar Bohong itu Viral, Bukan Ibu Saya yang Menyebarkan'
Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dul Jaelani Harap Maia Estianty Jenguk Ahmad Dhani di Penjara: Kalau Bunda Peduli Anaknya