GridHOT.id - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan oleh Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat disebutkan meminjam uang sebesar Rp 10 Miliar kepada Elza dan tidak mengembalikannya.
"Dalam laporanya (Elza Syarief) disampaikan bahwa terlapor (Farhat Abbas) meminjam uang untuk membeli mobil, membeli aparteman kemudian untuk mengurus kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jumat (1/2/2019).
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum itu disertakan dua orang saksi yakni Roni Sapulete dan Siska.
Belum diketahui kapan Farhat maupun Elza akan dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Argo. Hingga hari ini, Sabtu (2/2/2019) Kompas.com coba meminta keterangan dark terlapor namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Baca Juga : 'Saya ingin Amandine Cattleya pulang ke Rumah Saya, Bukan ke Rumah Tyas Mirasih'
Farhat melanggar pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Farhatminta bukti
Dalam kasus tersebut, Farhat juga sudah mendapatkan dua kali surat somasi dan keduanya sudah dijawab olehnya.
Farhat Abbas juga mengatakan, jika benar dirinya melakukan tindak penipuan sebesar Rp10 miliar.
Dirinya ingin melihat bukti fisik kasusnya tersebut.
"Jadi menurut saya mereka terbuka aja sama saya, ini bukti transfer ke rek farhat 10 M. Kalo bisa dibuktikan berarti saya menggelapkan bener," lanjutnya.
Farhat Abbas menilai, kasus tersebut ialah sebuah cobaan untuknya yang sedang mempersiapkan diri menjadi calon legislatif.
Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum Elza Syarief sempat membeberkan bahwa Farhat Abbas melakukan penipuan kepada kliennya.
Dengan alibi meminjam uang dan tidak dikembalikan kepada Elza Syarief. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)