Find Us On Social Media :

Tengah Malam Datang ke Rumah Mulan Jameela, Prabowo Subianto Janjikan Satu Hal untuk Ahmad Dhani

Prabowo Subianto janjikan satu hal untuk Ahmad Dhani

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Akibatnya, Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang atas kasus tersebut. Sang istri, Mulan Jameela tampak harus tegar menghadapi kenyataan pahit yang menimpa suaminya.

Mulan Jameela sendiri mendapat banyak dukungan dan suport dari berbagai pihak. Salah satunya calon Presiden Republik Indonesia, nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Baca Juga : Viral, Lieus Sungkharisma Ngamuk di LP Cipinang, Berikut Daftar Nama Penjenguk Ahmad Dhani yang Datang Bersamanya

Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Perbuatan Ahmad Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayah 5 anak itu harus menjalani 18 bulan penjara menurut keputusan hakim.

Baca Juga : 3 Perbedaan Sikap Anak Ahmad Dhani dan Ahok Saat Ayahnya Mendekam di Penjara

Guna memberikan dukungan pada keluarga Ahmad Dhani, Prabowo Subianto terpantau mengunjungi rumah keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019) malam.