Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Pada Selasa (5/2/2019) Mulan Jameela menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di TV One.
Di acara tersebut, Mulan Jameela diminta untuk bercerita tentang detik-detik terakhir kebersamaannya dengan Ahmad Dhani sebelum menjalani proses sidang.
Menurut Mulan, sebelum menjalani proses sidang, Ahmad Dhani terlihat begitu santai dan tidak khawatir.
Ia justru menenangkan Mulan Jameela yang merasa khawatir dan tegang.
Baca Juga : 5 Inspirasi Outfit Hijab Ala Mulan Jameela yang Tetap Stylish dalam Balutan Gamis Syari
Mulan juga mengaku, jika dirinya tak menyangka bahwa Ahmad Dhani akan mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Tak hanya diminta bercerita, Mulan juga diminta untuk menyanyikan sebuah lagu yang mengungkapkan perasaannya terhadap Ahmad Dhani.
Lagu bertajuk 'Kangen' adalah pilihan Mulan pada saat itu.
Karena menurutnya, lagu inilah yang mewakili perasaannya, anak-anaknya dan orangtua Ahmad Dhani yang setiap hari terbiasa bersama.
Baca Juga : Dipenuhi Kristal, Penampakan Kamar Mulan Jameela Bikin Warganet Salah Fokus
Mulan pun kemudian dipersilakan Karni Ilyas sebagai pembawa acara untuk naik ke atas panggung dan menyanyikan lagu tersebut.
Namun, baru memasuki bait pertama, Mulan sudah tak kuasa menahan air matanya karena teringat dengan Ahmad Dhani.
Sambil menangis sesenggukan, Mulan tetap melantunkan lagu bertajuk Kangen itu hingga selesai.
Seluruh bintang tamu yang hadir di acara ILC pun ikut terhanyut dalam suasana haru bercampur kesedihan saat Mulan menyanyikan lagu tersebut.
Ada juga bintang tamu yang turut menyanyi bersama Mulan Jameela.
Video Mulan Jameela yang menangis sesenggukan saat menyanyikan lagu kangen ini kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) lalu.
Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Hukuman ini diberikan lantaran suami Mulan Jameela itu telah terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidananya yang dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan dan menyebarkan kebencian.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani terbukti telah melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)