Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
GridHot.ID - Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus "vlog idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (7/2/2019).
Dalam sidang perdana tersebut, Ahmad Dhani nampak irit bicara.
Bahkan usai sidang, Ahmad Dhani masih enggan berkomentar atas dakwaan dari jaksa penuntup umum (JPU) atas kasus "vlog idiot".
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan penyebab kliennya itu irit bicara.
Rupanya saat menghadiri sidang perdana kasus "vlog idiot" Ahmad Dhani dalam keadaan capek.
"Mas Dhani kecapaian karena subuh bangun dan belum tidur. Dan enggak ada waktu, tadi langsung sidang. Habis sidang langsung ke (Rutan) Medaeng," ujar Aldwin seperti yang dilansir GridHot dari Kompas.com.
Lebih lanjut kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa kliennya itu dalam kondisi lelah.
Kendati demikian, Ahmad Dhani masih dalam kondisi yang sehat.
"Sehat kok dia. Dia juga enggak merasa tertekan," kata Aldwin.
Di sidang perdana kasus "vlog idiot" ini, Ahmad Dhani hadir seorang diri ditemani oleh kuasa hukumnya.
Tidak ada satupun anggota keluarga yang datang untuk menemani pentolan band Dewa 19 itu untuk menjalani sidang perdananya atas kasus "vlog idiot".
Ahmad Dhani diberangkatkan dari rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Pengadilan negeri (PN) Surabaya bersama kuasa hukumnya.
Baca Juga : Teringat Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Nyanyikan Lagu Kangen
"Enggak ada. Dari keluarga baru sore ini, Mbak Mulan Jameela mendarat sama ponakannya. Baru berangkat sore nanti," kata Aldwin.
Dalam sidang perdana kasus "vlog idiot" ini, JPU mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
Diduga Ahmad Dhani telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".
Baca Juga : Tengah Malam Datang ke Rumah Mulan Jameela, Prabowo Subianto Janjikan Satu Hal untuk Ahmad Dhani
Pihak Ahmad Dhani merasa keberatan atas dakwaan yang diajukan.
Merasa keberatan atas dakwaan jaksa, kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jasa.
"Kami lihat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan jelas sesuai dengan KUHAP. Nanti kami akan mengajukan nota keberatan atau eksespsi," ujar Aldwin.
(*)