Find Us On Social Media :

Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Ahmad Dhani: Keluar dari Penjara Laknat ini, Aku Jadi Orang Yang Lebih Sabar

Ahmad Dhani

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Akibatnya, Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang atas kasus tersebut. Sang istri, Mulan Jameela tampak harus tegar menghadapi kenyataan pahit yang menimpa suaminya.

Pasalnya, tak berhenti sampai disitu, Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus "vlog idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (7/2/2019).

Baca Juga : Tidak Disangka! Tetangga Katakan Ini Soal Keluarga Ahmad Dhani

Hal ini menyebabkan ayah kandung Al Ghazali itu harus dipindahkan lokasi penahanan dari Jakarta ke Surabaya.

Di sidang perdana kasus "vlog idiot" ini, Ahmad Dhani hadir seorang diri ditemani oleh kuasa hukumnya.

Tidak ada satupun anggota keluarga yang datang untuk menemani pentolan band Dewa 19 itu untuk menjalani sidang perdananya atas kasus "vlog idiot".

Baca Juga : Sudah Tak Temani Ahmad Dhani Saat Sidang Perdana, Mulan Jameela Kini Jenguk Sang Suami dengan Tangan Kosong

Ahmad Dhani diberangkatkan dari rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Pengadilan negeri (PN) Surabaya bersama kuasa hukumnya.