Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Ibunda : Keluar dari Penjara Laknat Ini Insya Allah Aku Menjadi Orang yang Sabar

Kamis, 14 Februari 2019 | 12:33
Instagram @mulanjameela1

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani

Gridhot.ID - Musisi Ahmad Dhani menulis surat untuk ibundanya Joyce Theresia Pamela Kohler dari balik penjara.

Surat Ahmad Dhani untuk ibundanya itu ditulis pada Rabu (13/2) dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, tempat Dhani ditahan saat ini.

Mengutip Kompas.com, Kamis (14/2) kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko membenarkan keabsahan surat tersebut.

"Iya, tulisan Mas Dhani sendiri," ujar Hendarsam.

Baca Juga : Uang Angpau Rp 4 Juta Milik Seorang Bocah Raib di Bagasi Pesawat, Ia Menangis Sejadi-jadinya

Dalam pesannya, Dhani meminta agar sang ibu tak usah sedih dengan statusnya kini sebagai tahanan.

Dhani mengaku kini menjadi orang yang sabar dan akan lebih sabar lagi setelah keluar dari penjara.

Berikut tulisan dalam surat Ahmad Dhani tersebut.

Surat untuk mama, dari anakmu tercinta.

Baca Juga : Disambar Pecahan Pelor Tank, Pejuang ISIS Asal Indonesia Tewas di Suriah

Ma, penjara bagi mereka yg tidak bersalah... adalah STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran.

Alhamdulillah, sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.

Mama jangan sedih, mama jangan menangis, keluar dari penjara laknat ini, insya Allah, aku menjadi orang yang lebih sabar

Ahmad Dhani, Hotel Medaeng, 13 Feb 2019

instagram Mulan Jameela
instagram Mulan Jameela

Surat Ahmad Dhani untuk sang ibu

Hendarsam menjelaskan, usai menulis surat tersebut, Dhani lantas menyerahkan kepada istrinya Mulan Jameela.

Baca Juga : Teler, Pemuda Nekat Menyelinap dan Perkosa Nenek Tetangganya yang Sedang Sakit Keras

Lantas Mulan mengantarkan surat tersebut kepada mertuanya di Surabaya.

"Mbak Mulan yang nganterin," kata Hendarsam.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman penajra satu tahun enam bulan terhadap Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Vonis itu diputuskan pada 28 Januari lalu.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Walau belum vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena Dhani mengajukan banding, dia tetap ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Namun kini Dhani dipindahkan sementara ke Rutan Medaeng di Surabaya, Jawa Timur.

Dia dipindahkan karena harus menjalani sidang pengadilan di PN Surabaya dalam kasus lainnya, yaitu terkait tuduhan pencemaran nama baik pada perkara "Vlog Idiot". (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com, Instagram