GridHOT.id - Dua polisi patroli jalan raya dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur dicopot dari jabatan setelah video mereka saat melakukan tilang terhadap truk bermuatan cabai di jalan poros Samarinda-Balikpapan viral beberapa waktu lalu.
"Kami sudah lakukan tindakan. Sudah kami periksa dan kami copot dia, jadikan bintara di Polda. Saya berharap tak ada lagi polisi seperti ini. Nyari-nyari kesalahan masyarakat," ungkap Kapolda Kalimantan Timur Irjen Priyo Widyanto, Kamis (21/2/2019).
Dua polisi lalu lintas tersebut terbukti melanggar aturan, lanjutnya, lantaran menindak di luar batas kewenangan polisi.
Baca Juga : Keseringan Main Ponsel, Remaja 19 Tahun Idap Penyakit Jantung Koroner
"Pemeriksaan dokumen angkutan barang itu tugas Dishub. Mereka tak berdinas di PJR, tarik ke Polda," tuturnya.
Priyo menegaskan, keduanya tak melakukan pungutan liar dalam insiden tersebut seperti yang ramai diberitakan.
"Masyarakat hanya tak terima karena ditilang. Dia tak merasa bersalah ditilang. Kami sudah bantu dia, tilangnya ditarik," ucapnya.
Baca Juga : Setelah Menikah Maia Estianty Ingin Lepas Keartisannya 'Suatu Saat Nanti Aku Jadi Pengusaha Aja'
Dua oknum polisi lalu lintas tersebut terbukti melanggar aturan. Lantaran menindak di luar batas kewenangan polisi.
"Pemeriksaan dokumen angkutan barang itu tugas Dishub. Mereka tak berdinas di PJR, tarik ke Polda," ujarnya.
Jenderal bintang 2 ini menegaskan tak ada pungutan liar dalam insiden tersebut, yang ramai diberitakan media nasional.
"Masyarakat tak terima karena ditilang. Dia tak merasa bersalah ditilang. Kita bantu sudah dia, tilangnya ditarik," ucapnya.