Find Us On Social Media :

Komentari Keputusan KPID Jabar Tentang Siaran Lagu Berbahasa Asing, Ridwan Kamil: Bukan Pelarangan, Tapi Pembatasan

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Sosok Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikenal sebagai sosok yang dekat dengan generasi millenial.

Selain dekat dengan generasi millenial, Kang Emil juga dikenal sebagai sosok Gubernur yang terkenal dengan inovasinya dalam membangun Jawa Barat.

Baru baru ini dikabarkan Gubernur Jawa Barat ini dikabarkan buka suara terkait keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terkait pembatasan siaran sejumlah lagu berbahasa Inggris.

Baca Juga : Kini Yatim Piatu Karena Orangtuanya Jadi Korban Longsor Sukabumi, Ridwan Kamil Janji Urus Hengki dan Farel hingga Dewasa

Dilansir Gridhot.ID melalui akun Twitter miliknya @ridwankamil, mantan walikota Bandung tersebut memberikan penjelasan soal keputusan KPID Jabar yang tengah ramai mendapatkan sorotoan dari banyak pihak, termasuk Bruno Mars.

Dalam cuitannya Kamis malam (28/2), Ridwan Kamil membagikan delapan poin bahasan, di antaranya:

1. KPID (Komisi Penyiaran Daerah) adalah lembaga independen (seperti KPK) yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik (hanya radio dan TV) di Indonesia. Penyiaran di internet tidak termasuk kewenangan KPI.

Baca Juga : Dindingnya Terbuat dari 30.000 Botol Bekas, Inilah Potret Rumah Ridwan Kamil yang Mengusung Konsep Ramah Lingkungan

2. KPID karena independen secara kewenangan tidak berada dalam koordinasi Gubernur atau Pemerintah Daerah Provinsi