Find Us On Social Media :

Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali

Sandy Tumiwa dihadirkan saat gelar perkara kasus narkoba yang menjeratnya di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

GridHOT.id - Artis peran Sandy Tumiwa (37) ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019) dini hari.

Sandy ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Menteng, Jakarta Pusat, bersama rekannya berinisial MAY (19).

Baca Juga : Ketika India dan Pakistan Gelagapan Mengakhiri Konflik Bersenjata Karena Kedatangan Angkatan Perang Indonesia

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Sandy diketahui telah mengonsumsi sabu sejak setahun belakangan.

"Kurang lebih satu tahun (konsumsi narkoba), dia (Sandy Tumiwa) katanya pesan (sabu) tiap dua hari sekali," ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Arie mengungkap, Sandy memesan narkoba melalui ponsel kepada seorang bandar yang sedang diburu oleh polisi.

Baca Juga : Nekat Bakar Rumah Kedua Orangtuanya, Seorang Pemuda Tak Pedulikan Tangisan Sang Ibu

"Lewat telepon (pesan narkoba), pembayarannya ada yang transfer dan bayar langsung," kata Arie.

Setiap kali transaksi, kata Arie, Sandy membeli sabu sebanyak setengah gram.

"Setengah gram (yang dibeli) itu harganya Rp 800.000," ujar Arie.

Atas kasus ini, Arie mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang biasa menjual narkoba kepada Sandy.

"(Dapat suplai sabu) dari Jakarta Selatan dengan (bandar) berinisial IF," pungkasnya.