GridHOT.id - Artis Sandi Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 02.30 WIB dini hari.
Baca Juga : Tak Terima Motornya Kena Razia, Emak-emak Gebrak Mobil Petugas Dishub
Dirinya ditahan atas dugaan kepemilikan narkotika.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, Sandy kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Ditipu Bakal Kasih Kejutan, Ternyata Pacar Malah Potong Alat Kelamin Cowoknya
Tiga tahun lalu sebenarnya Sandy juga pernah terjerat kasus hukum.
Pada tahun 2015, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Sandy Tumiwa, karena diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Sandy Tumiwa ditangkap saat sedang menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah.
Baca Juga : Ternyata Karena Ini Luna Maya Bertekuk Lutut dengan Reino Barack Hingga Berharap Dinikahi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Sandy Tumiwa berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.
Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi.
Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat.
Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Sandy Tumiwa
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan, Sandy ditangkap saat sedang bersantai di kamar hotel tersebut.
Kala itu, dirinya sedang bersama salah satu rekannya berinisial MAY (19).
Mengutip dari Kompas.com, "Ketika diamankan tersangka (Sandy Tumiwa) sedang duduk."
Baca Juga : Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali
"Dilakukan penggeledahan memang (membuktikan) baru menggunakan sabu-sabu," ucap Arie dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang sudah dikonsumsi tersangka.
"Pada saat itu (ditangkap) sisa dari (barang bukti) penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram, tapi sudah di konsumsi ini sisanya," ucap Arie.
Selain sabu, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa penghisap sabu.
"Kami amankan (barang bukti lainnya) yaitu bong, yakni alat untuk menghisap sabu-sabu, ya, ada juga almunium foil," ujar Arie.
Kini, Sandy dan rekannya masih berada di dalam tahanan Polsek Menteng.
Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor RI 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini sudah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tiga Tahun Sebelum Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Sempat Terlibat Kasus Penipuan