Find Us On Social Media :

Tidak Disangka! Warga Temukan Benda Purbakala di Lokasi Pembangunan Tol Pandaan-Malang

Emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin dan kepingan koin yang ditemukan oleh Muhammad Arifin di lokasi pembangunan Tol Pandaan-Malang seksi 5 kilometer ke-37 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (10/3/2019)

GridHOT.id - Sejumlah benda perbukala ditemukan di lokasi pembangunan Tol Pandaan- Malang seksi 5 kilometer ke-37 di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Selain bangunan yang diduga merupakan bangunan pura, ada juga potongan keramik, potongan gerabah, peralatan kuno yang terbuat dari perunggu, emas dan koin yang merupakan alat tukar. Diduga, seluruh benda cagar budaya itu merupakan bekas peninggalan Kerajaan Majapahit.

Ketua RT 15 RW 8 Dusun Sekaran, Kelurahan Sekarpuro, Muhammad Arifin (44) mengatakan, benda cagar budaya itu ditemukan sejak lima bulan yang lalu. Yakni saat alat berat pembangunan Tol Pandaan-Malang mulai melakukan pengerukan di lokasi itu. Lahan itu dikeruk untuk dijadikan ruas jalan.

Arifin menyampaikan, mulanya pekerja jalan tol yang mendapati ribuan keping koin terbungkus kotak berbahan perunggu. Setelah itu, warga setempat berbondong-bondong ikut mencari koin di lokasi tersebut.

Baca Juga : Setelah Pesawat Lion Air Kini Ethiopian Airlines Jatuh, Pesawat Boeing 737 MAX 8 Pun Dipertanyakan...

"Pertama yang menemukan pekerja di sana. 40 kilogram koin di dalam kotak," katanya, Minggu (10/3/2019).

Tidak hanya koin, warga juga menemukan potongan gerabah, bekas perkakas yang terbuat dari perunggu, serta emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin. Ada juga warga yang menemukan keris.

Arifin menyampaikan, emas yang ditemukannya awalnya terpendam di antara tanah yang dikeruk. Ia lalu mengambilnya dan baru diketahui bahwa itu emas.

"Yang emas ini awalnya kelihatan sedikit. Terus saya ambil," katanya.

Setelah dicek, kadar emasnya sebanyak 90 persen dengan bobot 4,3 gram. Emas itu sudah ditawar Rp 4 juta oleh kolektor namun belum diberikan. "Saya tidak ingin menjualnya," katanya.

Arifin ingin menyerahkannya kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Namun dengan syarat ia mendapatkan ganti rugi yang setimpal dan mengetahui emas itu bakal disimpan di mana.