Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.
Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.
Baca Juga : Sumber Kekayaan Faisal Nasimuddin, Oase di Tengah Ambang Kebangkrutan Negara Malaysia
"Atas dasar itu hakim memutuskan tuntutan kepada Siti Aisyah dihentikan dan Siti Aisyah dinyatakan bebas," ujar pria yang kerap disapa Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Dalam keputusan sidang hari ini, hadir Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, serta Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal.
Nantinya, ujar Tata, Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke Indonesia sambil menunggu proses administrasi oleh otoritas Malaysia.
Baca Juga : Kisah Pasukan Kostrad Lakukan Serangan Kilat ke Kampung Pareh Malaysia yang Buat SAS Inggris Gelagapan
"Terkait pemulangan saat ini masih ada proses administrasi yang dilakukan di otoritas Malaysia setelah itu selesai akan segera kita bawa pulang ke Indonesia," kata dia.