Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Kebenaran memang akan terus selalu hidup, walaupun coba dilenyapkan.
Itulah kata - kata yang pantas disematkan dalam diri Siti Aisyah seorang WNI terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong - Nam, kakak tiri pemimpin otoriter Korea Utara Kim Jong - un.
Terbukti tak bersalah, akhirnya Siti Aisyah pun kembali dapat menghirup udara segar diluar sel tahanan.
Baca Juga : Tak Disangka, Ada Warga Indonesia dalam Daftar Ribuan Tawanan ISIS yang Dibebaskan SDF
Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com Senin (11/3/2019), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan kabar bawa Siti Aisyah telah dibebaskan.
Kabar tersebut diterima Pemerintah Indonesia pada Senin (11/3/2019) pagi dan pemerintah akan segera memulangkan Siti ke Indonesia.
"Pagi hari ini kami menerima kabar dari Kuala Lumpur, bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," ujar Retno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga : Berbanding Terbalik dengan Sang Kakak, Adik Kandung Abu Bakar Ba'asyir Kini Bebas dari Penjara
Retno juga menuturkan bahwa selama ini Pemerintah Indonesia selalu mendampingi Siti dalam proses hukum di Malaysia.
Kasus Siti bermula saat Ia dan Doan Thi Huong seorang warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah korban.
Peristiwa itu terjadi pada saat Kim Jong Nam sedang menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta.
Baca Juga : 'Seni itu Harus Diberi Kebebasan, Aturan itu Harus Menjiwai Para Seniman'
Mereka menyangka sebagai acara kelakar untuk televisi.
"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," kata Retno.
Saat ini Siti sedang berada di KBRI Kuala Lumpur.
Sementara pemerintah sedang mengatur proses pemulangan Siti ke Indonesia.
"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita di KBRI Kuala Lumpur dan sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan," ucap Retno.
Pemerintah Indonesia pun sangat berperan besar dengan mengajukan alasan yang kuat untuk pembebasan Siti Aisyah.
Dilansir Gridhot.ID dari Tribunnews.com Senin (11/3/2019), menurut Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar, Siti dibebaskan atas dasar permintaan Menkumham pada Jaksa Agung Malaysia.
Adapun alasan untuk permintaan pembemasan Siti adalah sebagai berikut.
Alasan pertama, terdakwa terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show.
Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahok Pamerkan Cincin Ajaib pada Putra Sulungnya
Alasan kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Alasan ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Cahyo menjelaskan bahwa serangkaian upaya pemerintah Indonesia membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukum itu sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga : Usai Bebas, Ahok Lantas Pergi ke Sebuah Lokasi yang Masih Dirahasiakan
Peran aktif dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan kekuatan masyarakat Indonesia yang tinggal di Malaysia menjadi kekuatan tersendiri untuk membebaskan Siti Aisyah.
“Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia. Di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,” tambahnya.(*)