Find Us On Social Media :

Meski Senjatanya Berlisensi Legal, Branton Tarrant Justru Menggunakannya untuk Membantai Jamaah Salat Jumat Masjid Christchruch

Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Terberat di Negaranya!

Laporan Reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Suasana duka masih menyelimuti Selandia Baru pasca terjadinya teror penembakan dua masjid di kota Christchurch.

Dikabarkan ada 50 orang tewas dalam tragedi itu.

Sementara puluhan orang lainnya mengalami luka - luka dan meninggalkan trauma yang sulit dilupakan.

Baca Juga : Teror Penembakan di Manhattan AS, Satu Orang Dinyatakan Tewas

Melansir dari BBC, aksi teror itu dilakukan oleh ekstrimis sayap kanan kepada kaum muslim di Christchurch.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengonfirmasi pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berumur 28 tahun bernama Brenton Tarrant asal Grafton, Australia.

Branton Tarrant mengklaim sebagai teroris yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Baca Juga : 5 Imbauan KBRI Den Haag untuk WNI Pasca Teror Penembakan Trem di Utrecht

Melalui manifesto berjudul "The Great Replacement" yang dia buat sendiri, terungkap Tarrant sudah merencanakan aksi kejinya itu.