Find Us On Social Media :

Jefri Bolkiah, Adik Kandung Sultan Brunei yang Gemar Foya-foya dan Kencani 40 Wanita Hanya untuk Selir Saja

Jefri Bolkiah

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Brunei Darussalam dikabarkan telah mulai memberlakukan hukum syariah yang ketat, Rabu (3/4/2019).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, hukuman tersebut termasuk hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT dan perzinaan, serta hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.

Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah sempat ditunda beberapa tahun.

Baca Juga : Kehidupan Tajir Sultan Hassanal Bolkiah, Kantongi Rp 2 Juta Per Detik Sampai Tak Tahu Cara Menghabiskan Hartanya

Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.

Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati.

Selain itu, ada beberapa hukum baru, di antaranya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad, yang berlaku bagi warga Muslim maupun non-Muslim.

Baca Juga : Beredar Video Pernikahan Super Mewah Sultan Muhammad V dan Oksana Voevodina di Tengah Ancaman Kebangkrutan Malaysia

Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.