Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Jeninifer W. (27), perempuan Jerman yang tergabung dalam kelompok ISIS menghadapi tuduhan kejahatan perang.
Pasalnya, dia dan suaminya membiarkan anak berusia 5 tahun meninggal di bawah sinar matahari yang begitu terik.
Diwartakan oleh NDTV pada Selasa (9/4/2019), kasus melawan Jennifer W. diyakini sebagai kasus pertama di dunia untuk kejahatan internasional yang dilakukan oleh militan ISIS terhadap anggota minoritas Yazidi.
Baca Juga : Dicurigai Sebagai Mata - Mata, ISIS Eksekusi Anggotanya Sendiri yang Berjuluk 'Osama bin Beiber'
Terdakwa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan perang, pembunuhan, bergabung dalam organisasi teroris, dan pelanggaran senjata.
Nadia Murad selaku peraih Hadiah Nobel Perdamaian yang juga merupakan seorang Yazidi yang selamat dari perbudakan dan penyiksaan ISIS, mengatakan pengadilan Munich merupakan momen yang besar baginya dan seluruh komunitas Yazidi.
Pengacara HAM, Amal Clooney menjadi bagian dari tim yang mewakili ibu gadis Yazidi yang juga telah meninggal dunia.
Namun, Amal Clooney dijadwalkan tidak muncul dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa (8/3/2019) di Munich waktu setempat.