Gridhot.ID - Rumah kedua bagi anak-anak adalah sekolah.
Tidak dapat dipungkiri sekolahmerupakan tempat penting untuk belajar kebutuhan akademikmaupun sosial.
Para orangtua pun kemudian mempercayakan anaknya untuk menuntut ilmu di sekolah.
Ketika para orangtua menyekolahkan anaknya, mereka pasti mempunyai maksud dan tujuan.
Mereka ingin melihat anaknya pintar, berprestasi, berguna dan tentunya bisa tumbuh menjadi orang yang sukses.
Namun sayangnya, orangtua dari Gabriella Sherly Howard ini merasa kecewa dengan guru dan pihak sekolah anaknya.
Asip dan Verayanti menggugat mantan guru renang dan pengelola SD Global Sevilla International School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat sebesar Rp 302 miliar.
Asip dan Verayanti merupakan orangtua Gabriella Sherly Howard, siswi kelas III sekolah tersebut yang meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolah.Kuasa hukum Asip, Tommy Sihotang, mengatakan, jumlah Rp 302 miliar tersebut dihitung dari jumlah kerugian material dan imaterial yang dialami keluarga.
Baca Juga : Terdiskriminasi Gegara Bulunya Merah, Seekor Monyet Stress Ditinggal Kawanannya
"Masa depan anak yang mestinya sangat indah dan masih panjang tersebut telah direnggut oleh para tergugat akibat pelanggaran hukum yang mereka buat," kata Tommy kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.
Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku
"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.
Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.
Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga : Seorang Pria Tewas Mengenaskan Setelah Disengat Ratusan Lebah di Tubuhnya
Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella. "Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.
Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.
Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul : "Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar."
(*)