Seminggu Setelah Beli Pulau di Amerika Seharga Rp 113 Miliar, Pria Ini Malah Tak Sanggup Bayar Belanjaannya Sendiri

Rabu, 10 April 2019 | 14:22
Realtour.com

Pulau Thompson diturunkan keluarga Knight selama 70 tahun dan dibangun pada tahun 1939

Gridhot.ID - Tindak kejahatan merupakan masalah sosial yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat.

Terlebih soal tindak kejahatan pencurian yang hingga saat ini terbilang masih sering terjadi.

Tak peduli di kota besar atau di daerah pinggiran, mata para kriminal selalu dapat menemukan peluang untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda

Bahkan aksi pencurian justru sering kali terjadidi tempat-tempat umum.

Baru-baru ini seorang pria kaya di Florida, Amerika Serikat (AS), dilaporkan ditangkap polisi karena melakukan pencurian barang di pusat perbelanjaan setempat.

Andrew Francis Lippi ditangkap pada Sabtu pekan lalu (6/4/2019) atas tuduhan pencurian barang senilai 300 dollar AS, sekitar Rp 4,2 juta, dari Kmart.

Baca Juga : Tak Punya Hati, Perempuan Anggota ISIS Biarkan Gadis Cilik Yasidi Meninggal Karena Kehausan

Sepekan sebelumnya, dikutip Miami Herald via New York Post Selasa (9/4/2019), dia membeli Pulau Thompson di Key West seharga 8 juta Dollar AS atau Rp 113,1 miliar.

Dalam pemberitaan The Herald, Lippi menukar barang yang di dalamnya termasuk pembuat kopi merek Keurig, Hamilton Beach, bola lampu, hingga seprei.

Berdasarkan laporan polisi dari 30 Maret hingga 5 April, Lippi membeli barang itu, dan mengembalikannya setelah menukar isi dalam kotak.

Baca Juga : Sudah 2 Tahun Putrinya Meninggal Dunia, Orang Tua Masih Tak Terima Hingga Tuntut Guru dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Polisi mengatakan Lippi menaruh bola basket alih-alih pembuat kopi seharga 165 dollar AS, sekitar Rp 2,3 juta, dan memasukkan sarung bantal ke kotak seprei.

Monroe County Sheriffs Office via New York Post
Monroe County Sheriffs Office via New York Post

Andrew Francis Lippi. Pria asal Florida yang ditangkap karena dituduh mencuri barang di pusat perbelanjaan setempat, satu pekan setelah dia dilaporkan membeli sebuah pulau

Saat dikonfirmasi, pria berusia 59 tahun itu menyangkal perbuatannya.

Namun, dia tidak bisa memberikan alibi yang memperkuat argumennya.

Baca Juga : Viral Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA di Pontianak Hingga Korban Trauma, Saling Komentar di Media Sosial Disebut Jadi Pemicunya

Dia sebelumnya mengatakan sudah membahas kasus itu dengan Kepolisian Key West dan Kantor Sheriff Monroe County dan memuji dua penegak hukum itu.

"Ini adalah proses yang sangat rumit. Saya lebih baik tidak membahasnya," begitulah jawaban Lippi ketika didesak soal tuduhan pengutilan tersebut.

Lippi tetap bersikukuh bahwa dia tidak mencuri yang membuat polisi mencari bukti lain berupa rekaman kamera pengawas di Kmart.

Baca Juga : Lagi Asik Rayakan Selebrasi Sehabis UNBK, Ratusan Siswa Kocar Kacir Setelah Diciduk Polisi

Dalam rekaman itu, terlihat Lippi membawa keranjang berisi seprei dan pembuat kopi yang membuat Lippi tidak bisa mengelak dari kejahatannya.

Lippi kemudian dibebaskan dari Pusat Penahanan Stock Island tanpa jaminan pagi harinya, dan dijadwalkan hadir di sidang pada 18 April nanti.

Adapun pulau yang dibeli Lippi berisi mansion dengan empat kamar tidur, enam kamar mandi, empat garasi, dan pemandangan ke Samudra Atlantik.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas dengan Judul : "Setelah Beli Pulau Rp 113 Miliar, Pria Kaya Ini Ditangkap karena Mencuri."

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati